Selasa, 09 Agustus 2016

uu no 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan

UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Penjelasan atas UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dikatakan bahwa “Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban & budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban & budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yg dimiliki”. Melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-2 ilmu pengetahuan, keterampilan, seni, budaya, “calistung” dlsb, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia dengan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut dikehendaki menanamkan sikap untuk terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education). Beberapa masalah “buku” terasa masih eksklusif, jalur distribusi belumm merata, apresiasi masyarakat terhadap budaya baca “masih rendah” dan masih banyak lagi, bermuara peran perpustakaan belum mendukung sepenuhnya. Penjelasan atas UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dikatakan bahwa “Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban & budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban & budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yg dimiliki”. • Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sebagai institusi yang profesional, sepantasnya menempatkan diri pada posisi yang seimbang sebagai pengelola yang profesional, sehingga secara rasional & proporsional dapat mendukung tugas pokok & fungsi dimana bekerja. • Nampak dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan & Organisassi Profesi. Artinya tenaga perpustakaan atau Pustakawan tidak akan lepas dari pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya & organisasi profesi sebagai ciri anggota profesi. • Bersyukur pustakawan Indonesia sudah memiliki organisasi profesi yg bernama IPI (baca I-PE-I), lahir di Ciawi Bogor, 6 Juli 1973. • Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sebagai institusi yang profesional, sepantasnya menempatkan diri pada posisi yang seimbang sebagai pengelola yang profesional, sehingga secara rasional & proporsional dapat mendukung tugas pokok & fungsi dimana bekerja. • Nampak dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan & Organisassi Profesi. Artinya tenaga perpustakaan atau Pustakawan tidak akan lepas dari pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya & organisasi profesi sebagai ciri anggota profesi. • Bersyukur pustakawan Indonesia sudah memiliki organisasi profesi yg bernama IPI (baca I-PE-I), lahir di Ciawi Bogor, 6 Juli 1973. Melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-2 ilmu pengetahuan, keterampilan, seni, budaya, “calistung” dlsb, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia dengan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut dikehendaki menanamkan sikap untuk terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education). Beberapa masalah “buku” terasa masih eksklusif, jalur distribusi belumm merata, apresiasi masyarakat terhadap budaya baca “masih rendah” dan masih banyak lagi, bermuara peran perpustakaan belum mendukung sepenuhnya. • Harusnya perpustakaan di RI maju, tumbuh & berkembang karena para pendiri bangsa sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Walau secara parsial peraturan per-UU-an perpustakaan sudah ada, tengok saja Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1961 tentang ”Tugas Kewajiban & Lapangan Pekerjaan Dokumentasi & Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintahan”. Dilingkungan Perg. Tinggi, hadir Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962 tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dst tentang Perp. Umum, Sekolah dll, tapi kenapa belum maju ??. • Ada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi & Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. à PERPUSTAKAAN SALAH SATU URUSAN WAJIB, sudah semestinya di setiap Lembaga/ dinas/ badan/ kantor/ Kementerian/ Non Kementerian/ instansi ada perpustakaan. à Baik Pemerintah ataupun Swasta. • Sekarang hadir peraturan per-UU-an yg berlaku secara universal, yaitu UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan adalah “Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka”. • Belum lagi peraturan per-UU-an terkait lainnya, seperti UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah simpan karya cetak & karya rekam; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak kalah menariknya tindak lanjut UU No. 20 Tahun 2003 yaitu Peraturan Mendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi pengelola Perpustakaan sekolah. Belum lagi Keputusan Kepala BSN No. 82/KEP/BSN/9/ 2009 tentang Penetapan 4 (empat) SNI Bidang Perpustakaan. Dan lain sebagainya. Perpustakaan & pustakawannya dapat berperan sebagaimana mestinya, tatkala fungsi-2 yang terkandung dalam 5 (lima) hukum dasar-2 per- pustakaan dapat dilaksanakan dengan tertib & sebaik-baiknya. Lebih dari itu didukung dengan baik 3 (tiga) pilar utama perpustakaan, yaitu pemakai, pustakawan dan koleksi. Nampak pustakawan sebagai tokoh sentral yg diharapkan berperan dapat mengelola dengan baik 2 (dua) pilar lainnya, yaitu koleksi & pemakai. Peraturan per-UU-an terkait, yg erat berhubungan dgn Perpusta- kaan, HAM & Informasi, antara lain : 3.1. UUD 1945 Pasal 28F; • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi yg diperlukan untuk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya serta berhak untk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & bmenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yg tersedia. • 3. 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14; • a. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh infor- masi yg diperlukan untk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya. • b. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, me- nyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yg tersedia. • 3.3. United Nations Universal Declaration of Human Rights = Deklarasi PBB 1948 • Everyone have the right = Setiap orang berhak • to freedom of opinion and expression; this right includes freedom of hold opinions without interference and = utk bebas berpendapat & berekspresi termasuk bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan, dan • to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. = utk mencari, menerima & menyebarkan informasi & gagasan melalui media apapun tanpa batas. • 3.5. UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Subyek: Fiksi & Non Fiksi; Bentuk: Buku & Non Buku; Monograf & Serial; Proses: Tercetak (Printed), Terekam (Recorded),Terpasang (Online). 1. KOLEKSI • SYARAT KOLEKSI • Jumlah (kuantitas) à perbandingan dengan jumlah pemakai • Mutu (kualitas) à Sesuai dengan kebutuhan dan mutakhir (baru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar