perpus cokro2 banjarnegara
Rabu, 24 Agustus 2016
Lomba vidio pendek
Lihat Tweet @Kemdikbud_RI: https://twitter.com/Kemdikbud_RI/status/763320086669168641?s=09
Selasa, 09 Agustus 2016
Jenis klasifikasi
DDC desimal dewey clasification
000 = Umum
100 = Filsafat/psikologi
200 = Agama
300 = Ilmu Sosial
400 = Bahasa
500 = Sain dan matematika
600 = Teknologi
700 = Hiburan seni olah raga
800 = Sejarah sastra
900 = Fiksi
Teknologi informasi
Perpustakaan DIgital
Internet free wifi
Lcd pemutaran film
Scaner
Cetak foto
Print
Aplikasi perpustakaan
Bisa melihat daftat pinjaman koleksi buku
Bisa edit profil anggota
Bisa melihat jenis - jenis buku
uu no 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Penjelasan atas UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dikatakan bahwa “Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban & budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban & budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yg dimiliki”.
Melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-2 ilmu pengetahuan, keterampilan, seni, budaya, “calistung” dlsb, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia dengan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut dikehendaki menanamkan sikap untuk terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education).
Beberapa masalah “buku” terasa masih eksklusif, jalur distribusi belumm merata, apresiasi masyarakat terhadap budaya baca “masih rendah” dan masih banyak lagi, bermuara peran perpustakaan belum mendukung sepenuhnya.
Penjelasan atas UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dikatakan bahwa “Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban & budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban & budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yg dimiliki”.
• Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sebagai institusi yang profesional, sepantasnya menempatkan diri pada posisi yang seimbang sebagai pengelola yang profesional, sehingga secara rasional & proporsional dapat mendukung tugas pokok & fungsi dimana bekerja.
• Nampak dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan & Organisassi Profesi. Artinya tenaga perpustakaan atau Pustakawan tidak akan lepas dari pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya & organisasi profesi sebagai ciri anggota profesi.
• Bersyukur pustakawan Indonesia sudah memiliki organisasi profesi yg bernama IPI (baca I-PE-I), lahir di Ciawi Bogor, 6 Juli 1973.
• Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sebagai institusi yang profesional, sepantasnya menempatkan diri pada posisi yang seimbang sebagai pengelola yang profesional, sehingga secara rasional & proporsional dapat mendukung tugas pokok & fungsi dimana bekerja.
• Nampak dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan & Organisassi Profesi. Artinya tenaga perpustakaan atau Pustakawan tidak akan lepas dari pendidikan untuk meningkatkan kompetensinya & organisasi profesi sebagai ciri anggota profesi.
• Bersyukur pustakawan Indonesia sudah memiliki organisasi profesi yg bernama IPI (baca I-PE-I), lahir di Ciawi Bogor, 6 Juli 1973.
Melalui jasa perpustakaan dikehendaki dapat memperkenalkan dasar-2 ilmu pengetahuan, keterampilan, seni, budaya, “calistung” dlsb, sehingga Tantowi Yahya selaku Duta Baca Indonesia dengan ikon “Ibuku Perpustakaan Pertamaku”. Lebih lanjut dikehendaki menanamkan sikap untuk terus menerus belajar sepanjang hayat (long live education).
Beberapa masalah “buku” terasa masih eksklusif, jalur distribusi belumm merata, apresiasi masyarakat terhadap budaya baca “masih rendah” dan masih banyak lagi, bermuara peran perpustakaan belum mendukung sepenuhnya.
• Harusnya perpustakaan di RI maju, tumbuh & berkembang karena para pendiri bangsa sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Walau secara parsial peraturan per-UU-an perpustakaan sudah ada, tengok saja Peraturan Presiden No. 20 Tahun 1961 tentang ”Tugas Kewajiban & Lapangan Pekerjaan Dokumentasi & Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintahan”. Dilingkungan Perg. Tinggi, hadir Instruksi Menteri PTIP No. 9 Tahun 1962 tentang Perpustakaan Pada Pusat Universitas/ Institut Negeri. Dst tentang Perp. Umum, Sekolah dll, tapi kenapa belum maju ??.
• Ada PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi & Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. à PERPUSTAKAAN SALAH SATU URUSAN WAJIB, sudah semestinya di setiap Lembaga/ dinas/ badan/ kantor/ Kementerian/ Non Kementerian/ instansi ada perpustakaan. à Baik Pemerintah ataupun Swasta.
• Sekarang hadir peraturan per-UU-an yg berlaku secara universal, yaitu UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan adalah “Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka”.
• Belum lagi peraturan per-UU-an terkait lainnya, seperti UU No. 4 Tahun 1990 tentang Serah simpan karya cetak & karya rekam; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak kalah menariknya tindak lanjut UU No. 20 Tahun 2003 yaitu Peraturan Mendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi pengelola Perpustakaan sekolah. Belum lagi Keputusan Kepala BSN No. 82/KEP/BSN/9/ 2009 tentang Penetapan 4 (empat) SNI Bidang Perpustakaan. Dan lain sebagainya.
Perpustakaan & pustakawannya dapat berperan sebagaimana mestinya, tatkala fungsi-2 yang terkandung dalam 5 (lima) hukum dasar-2 per- pustakaan dapat dilaksanakan dengan tertib & sebaik-baiknya.
Lebih dari itu didukung dengan baik 3 (tiga) pilar utama perpustakaan, yaitu pemakai, pustakawan dan koleksi. Nampak pustakawan sebagai tokoh sentral yg diharapkan berperan dapat mengelola dengan baik 2 (dua) pilar lainnya, yaitu koleksi & pemakai.
Peraturan per-UU-an terkait, yg erat berhubungan dgn Perpusta- kaan, HAM & Informasi, antara lain :
3.1. UUD 1945 Pasal 28F;
• Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi yg diperlukan untuk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya serta berhak untk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah & bmenyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yg tersedia.
• 3. 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14;
• a. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh infor- masi yg diperlukan untk mengembangkan pribadi & lingkungan sosialnya.
• b. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, me- nyimpan, mengolah & menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yg tersedia.
• 3.3. United Nations Universal Declaration of Human Rights = Deklarasi PBB 1948
• Everyone have the right = Setiap orang berhak
• to freedom of opinion and expression; this right includes freedom of hold opinions without interference and = utk bebas berpendapat & berekspresi termasuk bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan, dan
• to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. = utk mencari, menerima & menyebarkan informasi & gagasan melalui media apapun tanpa batas.
•
3.5. UU NO. 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Subyek: Fiksi & Non Fiksi; Bentuk: Buku & Non Buku; Monograf & Serial; Proses: Tercetak (Printed), Terekam (Recorded),Terpasang (Online).
1. KOLEKSI
• SYARAT KOLEKSI
• Jumlah (kuantitas) à perbandingan dengan jumlah pemakai
• Mutu (kualitas) à Sesuai dengan kebutuhan dan mutakhir (baru)
MARS PERPUSTAKAAN
Gunakanlah, Milikilah
Perpustakaan Bangsa Kita
Ilmu Meningkat Makin Cepat
Perpustakaanpun Terus Berkembang
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Amanat Pancasila Baca Buku, Tingkatkanlah Harkat
Manusia Seutuhnya
Lestarikanlah Budayanya
Pustaka Indonesia Raya
Raih Tujuan Kemerdekaan
Adil Dan Makmur Sentosa
Hymne Perpusnas
Cipt: N. Simanungkalit, 2006
________________________________________
Ragam Budaya Rakyat
Juga Ragam Pustakanya
Bina Perpustakaan Nasional Indonesia
Wajah Pustaka
Cermin Ne'gri
Jaga Martabat
Bangsa Ini
Jadikanlah Pustaka
Mencerdaskan Anak Bangsa
Dambakan Pengayoman
Tuhan Yang Maha Esa
Senin, 08 Agustus 2016
KOLEKSI BAHAN PUSTAKA( BUKU )
DIANTARANYA
Pengarang Judul Kota Penerbit
Buku Penerbit
Diknas SKN Bidang Teknologi Informatika Jakarta Diknas
John M E & Hassan S Kamus Bhs Inggris Indonesia Jakarta Gramedia
M.Priyo Awaliyanto Perjuangan Tuanku Imam Bonjol Dalam Membela Negara Indonesia Banjarnegara SMK C2 BNA
Feri Iin Suhartini Proklamasi Jembatan Kejayaan Soekarno Banjarnegara SMK C2 BNA
Dihrian Ariyanto Riwayat dan Perjuangan H. Agus Salim Banjarnegara SMK C2 BNA
Arif Tachyan Peranan Walisongo Dalam Pendirian Kesultanan Demak Banjarnegara SMK C2 BNA
Eko Utomo Perjuangan Soekarno - Hatta Dalam Memproklamasikan Kemerdekaan Banjarnegara SMK C2 BNA
Haris Hidayat Kapitan Patimura dan Perjuangan Rakyat Maluku Banjarnegara SMK C2 BNA
Jumarno Organisasi Pergerakan Nasional Banjarnegara SMK C2 BNA
Untung Pribadi Tokoh2 Pejuang Kemerdekaan dari Masa Kerajaan Sampai Masa Sebelum Kemerdekaan Banjarnegara SMK C2 BNA
Diknas Pola Penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Hidup Di SMK Jakarta Diknas
Diknas Pola Pengembangan Program Kewirausahaan Pada SMK Jakarta Diknas
Diknas Pedoman Pelaksanaan Prakerin Siswa SMK ke Luar Negeri Jakarta Diknas
Diknas Concept Life Skill Educatian Jakarta Diknas
Diknas Deskripsi Materi (Uji Kompetensi Produktif SMK) Jakarta Diknas
PT. Media Boga Utama Hidangan Sebulan Seri 2 Jakarta Gramedia
H. Rahmat Rukmana Yoghurt dan Karamel Susu Yogyakarta Kanisius
Ir. Hieronimus Budi S Angur Pisang Yogyakarta Kanisius
Haryoto Sirup Sirsak Yogyakarta Kanisius
Ir.H Rahmat Rukmana Stroberi Budidaya dan Pascapanen Yogyakarta Kanisius
Ir.H Rahmat Rukmana Mangga Budidaya an Pascapanen Yogyakarta Kanisius
Ir St Eka Adiwibawa Pengelolaan Rumah Walet Yogyakarta Kanisius
Agro Media Pustaka Lele Jakarta Agro Media Pustaka
Wirawan D Meningkatkan Produktifitas Ayam Arab Petelur Jakarta Agro Media Pustaka
Agro Media Pustaka Beternak Itik Tanpa Air Jakarta Agro Media Pustaka
Ir.Zaenal Abidin Membuat dan Mengelola Mesin Tetas Semimodern Jakarta Agro Media Pustaka
Kenedi Nurhan Sepi pun Menari di Tepi Hari Jakarta Kompas
Sori Siregar Sang Aktris Jakarta Kompas
Bre Rendra Puisi Tak Pernah Pergi Jakarta Kompas
Darmaningtyas Pendidikan yang Memiskinkan Yogyakarta Galang Press
Jakob Oetama Bung Hatta Jakarta Kompas
Iin Nur Insaniwati Mohammad Roem Magelang Indonesiatera
A. Mustafa Bisri Lukisan Kaligrafi Jakarta Kompas
Dra. Endang Dwi Lestari Buku Pegangan Guru Bahasa Indonesia kl I SMK Klaten PT Macana Jaya Cemerlang
Dra. Endang Dwi Lestari Satu Bahasa - Bahasa Indonesia Kl. I SMK Klaten PT Macana Jaya Cemerlang
Drs. H Soetarno Peristiwa Sastra Melayu Lama Surakarta Widya Duta
Drs.H Soetarno Rangkuman Struktur Bahasa Indonesia Surakarta Widya Duta
Drs. Soedjito Surat Menyurat Resmi B. Indonesia Bandung PT Remaja Rosdakarya
Sapardi Djoko Damono Puisi Indonesia Sebelum Kemerdekaan Bandung PT Remaja Rosdakarya
Panitia Pengembangan B. Indonesia Pedoman Umum Ejaan B. Indonesia Yang Disempurnakan Klaten Intan Pariwara
Prof. Drs. M Atar Semi Terampil Membuat Buku Harian dan Surat Pribadi Bandung Titian Ilmu
Harris Effendi Thahar Kiat Menulis Cerita Pendek Bandung Angkasa
Drs. Totok Djuroto Mrnulis Artikel dan Karya Ilmiah Bandung PT Remaja Rosdakarya
Dian Artha Dari Pena Alang-alang Sampai Pengolah Kata Bandung Dian Artha
Drs. Syiful Bahri Rahasia Sukses Belajar Jakarta Rineka Cipta
John W Osborne Kiat Berbicara Didepan Umum untuk Eksekutif Jakarta Bumi Aksara
Dr. R.M.A Sudi Yatmana 1001 Mutiara Budi Pekerti Bandung PT Remaja Rosdakarya
Krishna Miharja Rara Jonggrang Yogyakarta Adicita Karya Nusa
Lukas Atakasi Rintihan Diantara Batu Karang Sulawesi Sasmita Utama
Hendri Akbar Matahari Melintas Di Kepekaan Rimba Sulawesi Sasmita Utama
Waryono Menepis Alam Kelam Bandung Sarana Cipta Ilmu
Bunyamin Batu Bertuah Bandung Nusantara
Sugeng HR Tanaman Apotik Hidup Semarang Aneka Ilmu
Yogi Prapnomo Pengolahan Jagung sebagai Industri Kecil Bandung Titian ilmu
Marlinda Hayati Terampil Membuat Ekstrak Temu-temuan Yogyakarta Adicita Karya Nusa
Sugeng HR Home Industri, Jenis Barang Keperluan Sehari-hari Semarang Aneka Ilmu
Nn. Yulie Erka Seni Merangkai Bunga Semarang Aneka Ilmu
Soedjono, BSc Menolong Berbagai Bahaya dan Kecelakaan Bandung Dharma Karya Cipta
Nursisto Ayo Berantas Narkotika Yogyakarta Tiga Serangkai
Bill Handley Matematika Cepat Bandung Pakar Raya
Raymond Blum Matemajik Bandung Angkasa
Dian Artha Dari Kubit Sampai Kilogram Bandung Dian Artha
Dian Artha Dari Swipoa Sampai Kalkulator Bandung Dian Artha
Drs. Djalinus Syah Modern English Conversation Jakarta Bumi Aksara
PPGK Global Access To The World of Work Semarang Aneka Ilmu
Louis V Loeschning Percobaan Kimia Sederhana dengan Bahan Sehari-hari Bandung Angkasa
Janice Van Cleave A+ Proyek-proyek Kimia Bandung Pakar Raya
Paul Strathern Turning & Komputer Jakarta Erlangga
Paul Strathern Enstein & Relativitas Jakarta Erlangga
Paul Strathern Oppenheimer & Bom Atom Jakarta Erlangga
Paul Strathern Newton & Gravitasi Jakarta Erlangga
Paul Strathern Galileo & Sistem Tata Surya Jakarta Erlangga
Marshall Brain Berapakah Berat Bumi Bandung Pakar Raya
Storm Dunlop Pemecah Rekor Bumi dan Alam Semesta Semarang PT Mandira Jaya Abadi
Neil Grant Pemecah Rekor Manusia dan Tempat Bersejarah Semarang PT Mandira Jaya Abadi
David Lambert Pemecah Record Kehidupan di Dunia Semarang PT Mandira Jaya Abadi
Bahrudin & Zamzami Flora & Fauna Nusantara BAndung Remaja Rosda Karya
Katy Gemmell Badai & Angin Topan Bandung Pakar Raya
Janice Van Cleave 204 Percobaan Yang Menakjubkan Bandung Pakar Raya
Pan Pengem B. Ind Peoman Umum Pembentukan Istilah Klaten Intan Pariwara
Drs Wagino, dkk Latihan Membentuk Semarang PT Mandira Jaya Abadi
Soedjono, BSc Seri Pertukangan Kerja Bangku Bandung Remaja Rosda Karya
Muriell Mandell Percobaan Sederhana Tentang Waktu Dg Bahan Sehari- Hari Bandung Angkasa
Minto Pengering & Tungku Tenaga Matahari Bandung Remaja Rosda Karya
Soedjono, BSc Membuat Aneka Alat Elektronik Jakarta Rosda Jaya Putra
Drs Daryanto Pengetahuan Teknik Elektronika Jakarta Bumi Aksara
Kahtryn Wayman Bunga Api Sampai Pembangkit Listrik Semarang Bira Pratama
Paul Strathern 90 Menit Bersama Kant Jakarta Erlangga
Paul Strathern 90 Menit Bersama Sokrates Jakarta Erlangga
Joyce H & Heather T Memenangkan Lomba Proyek Penelitian Ilmu Pengetahuan Bandung Pakar Raya
Drs G Karta Sapoetra SH Praktek Pengelolaan Koperasi Jakarta Bina Adiaksara
Mahmud Bin Asy Syarif Nilai Cinta Dalam Al Qur'an Solo Tiga Serabngkai
Janice Van Cleave A + Proyek - Proyek Fisika Bandung Pakar Raya
Janice Van Cleave A + Proyek - Proyek Biologi Bandung Pakar Raya
Janice Van Cleave A + Proyek - Proyek Ilmu Bumi Bandung Pakar Raya
Firdaus M Yunus Pendidikan Berbasis Realitas Sosial Yogyakarta Lagung Pustaka
Prof Dr S Nasution MA Berbagai Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar Jakarta Bumu Aksara
Opik Remaja - Remaja Nggak Ngakuin Mami Bandung Dar Mizan Utama
Teguh Imam Perdana Ngefriend Dengan Islam Bandung Mizan Media Utama
Bob Hering Mohammad Husni Tamrin Hasta Mitra
Redi Panuju Dr Soetomo Pahlawan Bangsaku Yogyakarta Pustaka Pelajar
Dwi Heriyanto Going Throught An English Shortcut Yogyakarta Pustaka Pelajar
BK Normandiri Matematika SMA Kelas X Jakarta Erlangga
Diding Suhardi Menggambar Teknik Elektro Malang Universitas Muhamadiyah
Drs M F Anwar English In Progress For SMK First Year ( Business and Management ) Jakarta Yudistira
Drs Ahmad Ishom Pkn dan Sejarah I A SMK Tingkat I Semarang Kel Guru Pkn & Sejarah
MGMP PKn & Sejarah Pra Kondisi Terbentuknya Identitas Kebangsaan ( A ) Md 2 Pekalongan MGMP PKNs
Dra Suprihartuti Terbentuknya Identitas Kebangsaan ( A3 ) Md 3 Pekalongan MGMP PKNs
Tim Imtaq PAI SMK Buku Praktikum & Penilaian PAI Jakarta Kirana Cakra Buana
M Ihsan Tanjung Panduan Monitoring Agama Islam Jakarta Dep Pemb Iqro'
Tim Imtaq PAI SMK Modul Bahan Ajar PAI Tk II Cawu 3,4 Jakarta Kirana Cakra Buana
Tim Imtaq PAI SMK Modul Bahan Ajar PAI Tk I Cawu 1,2 Jakarta Kirana Cakra Buana
Tim Imtaq PAI SMK Program & Satuan Acara Pembelajaran PAI Jakarta Kirana Cakra Buana
Tim Imtaq PAI SMK Buku Absensi & Nilai PAI Jakarta Kirana Cakra Buana
Drs Boenasir & rs Agus Teknologi Mekanik Semarang IKIP
Francis Wahono Kapitalisme Penidikan Yogyakarta Pustaka pelajar
Panitia Mid Smstr SMK C '04/05 Kump Soal Mid Semester Gasal TP 2004/2005 Banjarnegara SMK C 2 Press
Elan Dwi Winarno Belajar Cepat Bahasa Inggris Dengan Menguasai 33 Pola Kalimat Yogyakarta Pustaka Pelajar
Depdiknas; Depag PAI Kelas III Kurikulum 1994 Bandung Lubuk Agung
KH As'ad Humam Buku Iqro' ( Cara Cepat Belajar Al Qur'an Di Lengkapi Juz'amma) Yogyakarta balai Litbang LPTQ
Joko Subroto Dasar- Dasar Pencak Silat Pekalongan CV Gunung Mas
Drs M Noor Cholis PAI SMK Tingkat I Kurikulum 2004 Semarang CV Mutiara Persaa
GMP Pengelolaan Usaha Pengelolaan Usaha SMK Kelas 2 Cawu 4 Purworejo STM N Purworejo, KBMN, MGL
GMP Pengelolaan Usaha Pengelolaan Usaha SMK Kelas 2 Cawu 5 Purworejo STM N Purworejo, KBMN, MGL
GMP Pengelolaan Usaha Pengelolaan Usaha SMK Kelas 2 Cawu 6 Purworejo STM N Purworejo, KBMN, MGL
GMP Pengelolaan Usaha Pengelolaan Usaha SMk Kelas 3 Cawu 7,8,9 Purworejo STM N Purworejo, KBMN, MGL
Dirjend Pend Dasar Pedoman Umum Pendidikan Budi Pekerti Jakarta Dept Pend Nas
SA Zainal Abidin Kunci Ibadah (Panduan Sholat lkp) Semarang CV Toha Putra
Drs Kharisudin A Al Fath ( Metode Cepat Belajar Membaca Kitab Gundul ) Surabaya H1 Press
Drs Sutrisno Usmar Kutbah Jum'at Bahasa Jawa Buletin Dakwah Asy Syifa
KH. A a Gym Percaya Diri Bandung Dar Mizan Utama
Ambar Yudianto Cara Membuat Lampu Elektronik Pekalongan CV Bahagia
Depdiknas Standar Kompetensi Lulusan SMK Kewirausahaan Jakarta Diknas
Depdiknas Standar Kompetensi Lulusan SMK Komputer Jakarta Diknas
KIR SMK C-2 BNA Prosiding Lomba Karya Tulis Banjarnegara SMK C2 BNA
Hardoko Susilo Servis Sepeda Motor Surabaya Karya Utama
Abdullah MR, dkk 1000 Peribahasa Indonesia Surabaya CV Amin
Tim Al Azhar Pendidikan Agama Islam Malang YA 3
Prof Dr Hamka Tafsir Al Azhar Juz XXX Jakarta PT Pustaka Panjimas
KH Hadoranie HN Maut & Dialog Suci Surabaya Nur Ilmu
Dr Setiawan Budi Utomo Fiqih Aktual Jakarta Gema Insani
Depdiknas Himpunan Deskripsi Materi UKP '00 /'01 Diknas
Erfi Ilyas Basic Programmable Controller ( Lembar Kerja ) Bandung PT Gizindo Prima N
Depdiknas Garis-Garis Program Pendidikan & Pelatihan Jakarta Depikbud
Pan Test Kom SMS Gasal Kumpulan Soal Produktif, Normatif, Adatif Kelas I Semester Gasal TP 04/05 Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan Test Kom SMS Gasal Kumpulan Soal Produktif, Normatif, Adatif Kelas II Semester Gasal TP 04/05 Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan Test Kom SMS Gasal Kumpulan Soal Produktif, Normatif, Adatif Kelas III Semester Gasal TP 04/05 Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan Test Kom SMS Gasal Kumpulan Soal Prodi Produktif Listrik I,II,III Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan Test Kom SMS Gasal Kumpulan Soal Prodi Produktif Mesin & Otomotif I,II,III Banjarnegara SMK C2 BNA
Drs Eka Yogaswara Paket Keahlian Las Tig & Las Mig ( FC ) Bandung Armico
Dep-Ag Al Qur'an Kecil Depag
Erfi Ilyas Basic Programmable Controller Bandung PT Gizindo Prima N
Depdikbud Garis-Garis Besar Program Pendidikan & Pelatihan Prouktif Tek Mesin Las Jakarta Depdikbud
VATECH/AUSTRIA Drives Teori Australia Vatech
Prof Dr A Syalabi Sejarah Kebudayaan Islam Jilid I ( pengganti No Induk 173 ) Jakarta Pustaka Al Husna
Prof Dr A Syalabi Sejarah Kebudayaan Islam Jilid I ( pengganti No Induk 173 ) Jakarta Pustaka Al Husna
Prof Dr A Syalabi Sejarah Kebudayaan Islam Jilid I ( pengganti No Induk 173 ) Jakarta Pustaka Al Husna
Drs H A Syafii M, MA, dkk PAI (Integrasi Budi Pekerti Pendidikan Untuk SMU Kls 2 Kurik Berbasis Kompetensi) Jakarta Yudistira
Budiyanto Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X Jakarta Erlangga
Drs Eka Yogaswara Menggambar & Membaca Sketsa SMK Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Mengelas Dg Proses Las Gas Metal SMK Bandung Armico
Drs Solih Rohyana Mengelas Dg Proses Las Gas Tungsten SMK Bandung Armico
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi UAN SMK Kel Tek & Industri 2005 Bandung Pustaka Setia
Drs HM As'ad, M.Ag Memahami PAI Tk I, Kurikulum 2004 Utk SMK Bandung Armico
Drs Boentarto Teknik Mengelas Karbit Solo CV Aneka
Drs Ahmad Ishom Pkn dan Sejarah I B SMK Tingkat I Jateng Kel Guru PKS
Husein Tampomas Seribu Pena Matematika SMU Kelas 3 Jakarta Erlangga
Soedarso Speed Reading Sistem Membaca Cepat Jakarta Gramedia
Drs Lilih Dwi P, kk Mesin Turning CNC TU 2A ( FC ) Surabaya Lab CNC BLPT
Drs Lilih Dwi P, kk Mesin Milling CNC TU 3 A ( FC ) Surabaya Lab CNC BLPT
Dirjend Pend Depag Pedoman PAI Untuk Sekolah Umum Jakarta
Dirjend Pend Depag Membiasakan Tradisi Agama ( Arah Baru Perkembangan Pendidikan Sekolah Umum ) Jakarta Arah Baru Agama Islam
Dirjend Pend Depag Standart Kompetensi Guru Umum Dan Madrasah Jakarta Depag
Dirjend Pend Depag Kegiatan Ekstrakurikuler PAI Pada Sekolah Umum Jakarta Depag
Dirjend Pend Depag Keterpaduan Materi Pai Dengan Ilmu Pengetahuan IPTEK Jakarta Depag
Dirjend Pend Depag Panduan Penulisan Karya Tulis / Karya Ilmiah Guru PAI ( Ed Revisi ) Jakarta Depag
Dr G WS Simanjuntak Buku Petunjuk Tes Buta Warna Untuk Orang Tua, Guru, Pegawai Jakarta Papas Sinar Sinanti
KH Abdullah G Jujur Kunci Sukses ( Cerita Bersama Aa Gym ) Bandung Dar Mizan Utama
Dept Tng Kerja Modul Listrik Mobil Wonosobo Depnaker
Drs. Nanan S New Concept English SMK Tingkat 2 Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Mesin Bubut Konvensional dan CNC SMK Tingkat 3 Bandung Armico
Sularto, S.Pd The Universe Of English Kurikulum 2004 Jakarta Yudistira
Solih Rohyana Menggunakan Perkakas Tangan SMK, 2004 Bandung Armico
Aji W Pahmi, S.Pd Mengoperasikan Perangkat Audio Vidio Bandung Armico
H. Moh Anwar Fiqih Islam ( Mu'amalah, Faroid, & Janiah ) Subang PT Al Ma'rif
Prof Dr Sudarsimi A Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek ( Ed Revisi ) Jakarta Rineka Cipta
Yohanes S, MSc.PHD Olimpiade Fisika ( Teori & Latihan Fisika Menghadapi Masa Depan ) Jakarta Prinatika Cipta
Yogi Ramansyah Teknis Praktis Bermain Gitar, & Piano Yogyakarta Amanah Media
Imelda Sanjaya Seri Menata Rumah ( Gaya & Tema Rumah Mungil ) Jakarta Gramedia
Zaenal Abidin Rumah Indah ( Desain, Bahan-Bahan Yang dipakai dan Analisa Anggaran Biaya) Jakarta Gramedia
Martin Kanginan Fisika Utk SMA Kls X Krklm 2004 Bbss Komp Smstr 2 I B Jakarta Erlangga
Bob Foster Fisika Terpadu SMA Utk Kls X Smst 2 IB Jakarta Erlangga
Bob Foster Fisika Terpadu SMA Utk Kls 2 Smst 1 2A Jakarta Erlangga
Bob Foster Fisika terpadu SMA Utk Kls 2 Smst 2, 2 B Jakarta Erlangga
Bob Foster Fisika Terpadu SMA Utk Kls 3 Smst 2, (3B) Jakarta Erlangga
Martin Kanginan Fisika Utk SMA Kls XII Smstr 2 (3 B) Jakarta Erlangga
Sears Zemensky Fisika Untuk Universitas 1 Bandung Bina Cipta
Martin Kanginan Fisika 2000 SMU Kelas I, 1A Cawu 1 Jakarta Erlangga
Martin Kanginan Fisika 2000 SMU Kelas 3, 3B Cawu 2 Jakarta Erlangga
Martin Kanginan Fisika 2000 SMU Kelas I, 1 C Cawu 3 Jakarta Erlangga
Martin Kanginan Sribu Pena Fisika Kelas 2 SMU Jakarta Erlangga
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi UAN 2005 SMK Tek Bandung Pustaka Setia
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational School IA Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational School IB Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational School IIA Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational School II B Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational School III Yogyakarta LP2IP
Drs Nurjani Penidikan Kewarganegaraan & Sejarah SMK IB Yogyakarta LP2IP
Dr Muh Ali Q Generasiku Dengar Pesan Nabimu Yogyakarta Mitra Pustaka
M Safii Migrasi Bersama Linux Mandrake 9.0 Yogyakarta Andi
Dr Sofyan Willis Konseling Individual Teori & Praktek Bandung Alfabeta
Eko Prasetyo Orang Miskin Dilarang Sakit Yogyakarta Resist Book
Safir Senduk Mengatur Pengeluaran Secara Bijak Jakarta Elex Media Komputindo
Abu Al Ghifari Remaja Korban Mode Bandung Mujahid Press
Raqayyah Waris M Menyenyuh Hati Remaja Bandung Al Bayan Mizan
Faramaz bin Muh Rahhar Selamatkan Putra-Putrimu Dari Lingk Tdk Islami Yogyakarta Mitra Pustaka
Drs. H Muh Thalib Dua Puluh (20) Problematika Remaja Dlm Beragama Yogyakarta Menara Kudus
Dr Aidh Al Qarni La Tahzan ( Jangan Bersedih ) Jakarta Qisthi Press
Ajen Dianawati Pendidikan Seks Untuk Remaja Tangerang Kawan Pustaka
Drs Sudarsono Kenakalan Remaja Jakarta Rineka Cipta
Kisdarto Atmo S Temukan jati Diri Anda Jakarta Elex Media Komputindo
Kate Barrows Iri Hati Yogyakarta Pohon Sukma
Bisma Raga W Aids Disekeliling Kita Bandung Pionir Jaya
Dr Mulyono Abd Pendidikan Bagi Anak Berkesulitan Belajar Jakarta Rineka Cipta
Yaswaki Kiyaku Teknik Praktis Merawat Sepeda Motor Bandung Pustaka Setia
Drs Iin Solihin Perbaikan Chasis dan Pemindah Tenaga Tingkat 2 Bandung Armico
Drs Iin Solihin Perbaikan Motor Otomotif SMK TK 2 Bandung Armico
Drs Iin Solihin Perbaikan Sistem Kelistrikan Otomotif SMK Tingkat 2 Bandung Armico
Aji W Pahmi, S.Pd Pengoperasian Perangkat Komunikasi SMK 2 ( Elektro) Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Penerapan Autocad Dalam Pembuatan Gambar Teknik Mesin 3 Bandung Armico
Aji W Pahmi, S.Pd Penerapan Dasar Pembangkit Tenaga Surya Bandung Armico
Aji W Pahmi, S.Pd Pengolahan Data Elektronika SMK Tkt 2 Bandung Armico
Drs Solih Rohyana Mengelas Dgn Las Buur Manual Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Menggambar & Membaca Sketsa SMK Bandung Armico
Pan UUS II '02/03 Kumpulan Soal Semester Gnp Kelas I '02/'03 Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II '02/03 Kumpulan Soal Semester Gnp Kelas II '02/'03 Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II '04/05 Kumpulan Soal Semester Gnp Kl I,II, III '04/05 (Produktif) Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II '04/05 Kumpulan Soal Semester Gnp Kl I,II, III '04/05 (Listrik ) Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II '04/05 Kumpulan Soal Semester Gnp Kl I, II, III'04/05 (Msn & Oto) Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II '04/05 Kumpulan Soal Semester Gsl KL I ( Normatif & Adatif ) '04/05 Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS I '04/05 Kumpulan Soal Semester Gsl KL II ( Normatif & Adatif ) '04/05 Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS I '04/05 Kumpulan Soal Semester Gsl KL III ( normatif & Adatif 04/05) Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II 04/05 Kumpulan Soal UUK Semester II KL II '04/05 Banjrnegara SMK C2 BNA
Pan UUS II 04/05 Kumpulan Soal UUK Semester I KL II '04/05 Banjrnegara SMK C2 BNA
Husein Tampomas Seribu Pena Matematika SMU Kelas 2 Jakarta Erlangga
Drs Eka Yogaswara Menggambar Dan Membaca Sketsa SMK Bandung Armico
Tamsir AS Kerikil Kerikil Pasisir Jakarta Balai Pustaka
Soenarto Timoer MITOS-QURA BHAYA (Cerita Rakyat Sebagai Sumber Penelitian Sejarah Surabaya) Jakarta Balai Pustaka
Pandam Guritno Njajah Kutha Milang Roti Jakarta Balai Puataka
R.Ng. Sindusantra Pejahipun Patih Suwanda Jakarta Balai Pustaka
J Gonda Linguistik Bahasa Nusantara ( Kumpulan Karya ) Jakarta Balai Pustaka
Drs Dewa Ketut Sukardi Bimbingan Karir Di Sekolah Ghalia Inonesia
Dharma Bakti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Jakarta
KPU Banjarnegara Buku Panduan Penyelenggaraan Pilkada Banjarnegara KPU Banjarnegara
Umaryadi,SPd Pengetahuan Dasar Teknik Mesin I Jakarta Yudistira
Drs.Erien Komarudin Panduan Kreatif B Indonesia SMK kl I Jakarta Yudistira
Drs.Erien Komarudin Panduan Kreatif B Indonesia SMK kl II Jakarta Yudistira
Drs. Mardiyanto dkk PKn & Sejarah untuk SMK kl I Jakarta Yudistira
Drs. Mardiyanto dkk PKn & Sejarah untuk SMK kl II Jakarta Yudistira
Tim LP2IP Bahasa Indonesia IA untuk SMK A1 A2 Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Bahasa & Sastra Indonesia untuk SMK kl III Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Bahasa Inggris SMK Tekin IA Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Bahasa Inggris SMK Tekin kl III Yogyakarta LP2IP
Drs. Mardiyanto dkk Keterampilan Komputer & Pengolahan Informasi Jakarta Yudistira
Drs. Mardiyanto dkk Kewirausahaan SMK kelas I Kurikulum 2004 Jakarta Yudistira
Drs. Mardiyanto dkk Kewirausahaan SMK kelas II Kurikulum 2004 Jakarta Yudistira
Dra. Yiyis Krisnani English for Focational Schools Krlm 2004 SMK Tekin 2 Yogyakarta LP2IP
Adrian Doft Listening Student Book 2 Yogyakarta Kanisius
A Hasan Soal Jawab Tentang Masalah Agama Bandung CV Diponegoro
Panitia Mid Smstr SMK C '05/06 Kumpulan Soal-Soal Mid Smstr Gsl 05/06 K I Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan Mid Smstr SMK C '05/06 Kumpulan Soal-Soal Mid Smstr Gsl 05/06 K II Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan Mid Smstr SMK C '05/06 Kumpulan Soal-Soal Mid Smstr Gsl 05/06 K III Banjarnegara SMK C2 BNA
Drs Eka Yogaswara Mesin Bubut Konvensional dan CNC SMK Tingkat 3 Bandung Armico
Drs. Sutarman Bahasa Jawa Kelas X Solo Mediatama
Panitia UUS SMK C2, BNA Kumpulan Soal UUS Semester Gnp 2003/2004 Banjarnegara SMK C2 BNA
Pan UAN 04/05 Kump Soal UAN/UAS 04/05 Banjarnegara SMK C2 BNA
Sri Mariani, BE Perencana Instalasi Listrik Md 1 ( Rmh Tingkat ) Bandung PPPGT
Ibnu Abul Hafid S Cara Nabi Mendidik Anak Jakarta Al Hishom Cahaya Umat
Toto Tasmara Membudayakan Etos Kerja Islami Semarang Gema Insani
Al Qoyyim Al Jauzy Sabar & Syukur ( Kiat SuksesMenghaapi Problematika Hidup ) Jakarta Pustaka Nuun
Muhammad FA Seribu Seratus (1100 ) Hadits Terpilih Sinar Ajaran Muhamad Jakarta Gema Insani
M Nasirundin Ringkasan Shahih Muslim Jakarta Gema Insani
M Nasirundin Ringkasan Shahih Bukhari Jakarta Gema Insani
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 1 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 2 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 3 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 4 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 5 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 6 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 7 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 8 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 9 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Quraish Shihab Tafsir Al Misbah 10 ( Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur'an ) Jakarta Lentera Hati
M Faqih Dalil Aneka Bacaan Sholawat Beserta Guna & Manfaatnya Surabaya Appollo
Maulana M Imron Menggapai Cinta Illahi Dengan Tahajut Yogyakarta Mitra Pustaka
Aid Ibn Abullah Jangan Takut Dan Jangan Bersedih Yogyakarta Bina Media
Khamim Zarkhasi Orang Tua Sahabat Anak Yogyakarta Cerdas Pustaka
Wisnu Arya Wardhana Melacak Teori Einstein Dalam Al Qur'an ( Penjelasan Ilmiah Ttg Teori Einstein ) Yogyakarta Pustaka Perlajar
Darmaningtyas Pendidikan Rusak - Rusakan Yogyakarta LKIS
A.choliq Mi'roj Cuek Itu Dosa Nggak Sih Yogyakarta Qudsi Media
Siti Reedha Cinte Al Qur'an Gue Banget Jakarta Qultum Media
Ahmadi Sofyan Islamic Idol ( Menjai Remaja Islam Idola ) Nganjuk Lintas Pustaka
Dessy Danarti Sukses Menghadapi Wawancara Kerja Yogyakarta Andi
Isroi Trik Desain Presentasi Dengan Power Point Jakarta Elex Media Komputindo
Andi Offset Panduan Praktis Membuat Presentasi Dg Microsoft Power Point XP Yogyakarta Andi
Atang Gumawang Belajar Otodiak World, Excel, Power Point XP + Internet Bandung Informatika
Jasmadi Panduan Praktis Mengunakan Fasilitas Internet Yogyakarta Andi
Warso Prayitno Be Linuxer With Mandrake Linuke 10 Yogyakarta Andi
A.Taufiq Hidayatulloh Autocad 2004 Dalam Kontruksi Obyek 2D & 3D Surabaya Indah
Subalidinata Pengantar Belajar Bahasa & Sastra Jawa SMU Yogyakarta Pustaka Nusantara
Adrian Doff Listening I Students Book Yogyakarta Kanisius
Agfianto Eko Putra PLC Konsep Pemrograman dan Aplikasi Yogyakarta Gava Media
Herlan Elektronik Service Solo CV Aneka
Sri Mariani, BE Perencana Instalasi Listrik Md 1 ( Rmh Tingkat ) bandung PPPGT
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi UAN SMK Teknik Industri 2006 Bandung Puataka Setia
Pan Uan 02/03 Kumpulan Soal Ujian Nasional 2002/2003 Banjarnegara SMK C2 BNA
UU Otonomi Daerah No 3
Tim redaksi Fokus Media Standat Nasional Pendidikan Bandung Fokus Media
EMCO MAIMER & CO Petunjuk Pemrograman Pelayanan EMCO PU - 3A AUSTRIA EMCO MAIER
EMCO MAIMER & CO Petunjuk Pemrograman Pelayanan EMCO PU - 2A AUSTRIA EMCO MAIER
Suyono Margono Warsito Basa Untuk SMK / SMA/MA Kurikulum 2004 MC Master Klik 1+
Tim Studi SMKN Sltg Listening Practice For Homework Clear 1 Salatiga Guru SMK N Salatiga
Tim Studi SMKN Sltg Listening Practice For Homework Clear 2 Salatiga Guru SMK N Salatiga
Tim Studi SMKN Sltg Listening Practice For Homework Clear 3 Salatiga Guru SMK N Salatiga
Ahmad Tohari Ronggeng Dhukuh Paruh Purwokerto Yayasan Swara Hati
Abdurahman An Nahlawi Pendidikan Islam Di Rumah , Sekolah & Masyarakat Jakarta Gema Insani
Zevy D Maran Peralatan Bengkel Otomotif ( Kontruksi & Penggunaannya ) Yogyakarta Andi
Wahana Kom & Andy Panuan Aplikatif Pengolahan Vidio Dg Abode Premiere 6.0 Yogyakarta Andi
Rhenald kasali, Ph D Change! (Tak Peduli Berapa Jauh Jalan Salah Yang Telah Anda Jalani Putar Arah Sekarang Juga, Manajemen Perubahan& harapan) Jakarta Gramedia
onna Fisher & Sany Vilas Power Networking ( 59 Kesuksesan Pribadi & Profesional ) Jakarta PT Bhuana Ilmu Populer (Gramedia )
Arvan Pradiansyah You Are A Leaer ( Menjadi Pemimpin g Memanfaatkan Potensi Terbesar Yg Anda Miliki / Kekuatan Memilih ) Jakarta PT Elex Media Komputindo ( Gramedia )
Azyumardi Azra Bunga Rampai PAI Jakarta Depag/ CV Amissco
Husein Bahreisj Himpunan Hadits Shahih Muslim Surabaya Al Ikhlas
Dirjen Agama Islam Depag PAI SMU / SMK Kelas 2 Yogyakarta Dhana Bhakti
Dirjen Agama Islam Depag PAI SMU / SMK Kelas 3 Yogyakarta Dhana Bhakti
Depdikbud Gambar Kerja SMK / STM Bandung ITB
Panitia Semester Gasal 05/06 Kumpulan Soal Produktif Semester Gasal 05/06 Banjarnegara SMK C2 BNA
Miko Pardosi Buku Panduan Belajar Sendiri Lotus 1,2,3 release 2.4 Surabaya Indah
Otomotif Tune - Up Untuk Teknik Otomotif jakarta
Depikbud ( Abo Soedjana ) Petunjuk Kerja Bangku Untuk Bagian Mesin Jakarta Depdikbud
Djumadi Instalasi Listrik Bangunan Bandung Angkasa
MC Chaerudin D Instalasi Listrik Komersial Bandung Angkasa
Anwar Fuady Kerja Bangku ( SMK Kelompok Tekin FC ) Bandung Angkasa
G Nierman Elemen Mesin Jd I ( Desain & Kalkulasi ari Sambungan Bantalan & Poros Ed 2 ) Jakarta Erlangga
Kismet Fadillah Ilmu Listrik Bandung Angkasa
Soedjono, BSc Kerja Bangku Bandung Remaja Karya
PT Astra Pedoman Reparasi Chassis & Body Toyota Kijang Jakarta Astra
PT Astra Dasar Pengendali Sistem Pengendali ( Job Sheet Sistem Pengendali )
MGMP Semarang Matematika SMK Kel Tekin Mesin Kelas II Cawu 4 Semarang MGMP Matematika
Drs. Bari Khaeruman M.Ag Memahami Pesan Al Qur'an Kajian Tekstual & Kontekstual Bandung Pustaka Setia
Syamsuri PAI Untuk Kelas X Jakarta Erlangga
Panitia Uus Semester Gasal 05/06 Kumpulan Soal Aatif Normatif Semester Gasal 05/06 Banjarnegara SMK C2 BNA
Depdiknas ( BPS ) Panduan Materi Ujian Nasional 2005/2006 SMK B. Indonesia Jakarta Depdiknas
Depdiknas ( BPS ) Panduan Materi Ujian Nasional 2005/2006 SMK Matematika Bisnis Jakarta Depdiknas
Depdiknas ( BPS ) Panduan Materi Ujian Nasional 2005/2006 SMK Matematika Tekin Jakarta Depdiknas
Depdiknas ( BPS ) Panduan Materi Ujian Nasional 05/06 SMK B. Inggris Jakarta Depdiknas
Ir.LWP. Bianchi Pompa Jakarta Pradnya Paramita
M. Yunan Nasution Kutbah Jum'at Jakarta Bulan Bintang
Drs. Boentarto Menghemat Mesin Sepeda Motor Semarang Effhar
Dr. Ir. Muhamad R Beternak Ayam Kampung Jakarta Penebar Swadaya
Sucipto, S.Pd UU RI No 20 Thn 2003 TTg Sistem Pendidikan Nasional Semarang Aneka Ilmu
Drs. Boentarto Panduan Praktis Tune - Up Mesin Mobil Depok Kawan Pustaka
Ir. Samih Athif Az-Zain Syari'at Islam lm Perbincangan Ekonomi, Politik, & Sosial Sebagai Studi Perbandingan Bandung Hasini
Drs. Daryanto Mesin Perkakas Bengkel Jakarta Rineka Cipta & Bina Ai Aksara
Jogiyanto HM Penggunaan PC Tools Deluxe PC Shell Yogyakarta Andi Offset
Eko M Nurcahyo; Yustina Erna W Usaha Pembesaran Ayam Kampung Pedaging Jakarta Penebar Swaaya
M Agus J Alam 36 Jam belajar Komputer MS. Dos 6.0 Jakarta Elex Media Komputindo
Ir. M. Rasyaf Manejemen Peternakan Ayam Kampung Yogyakarta Kanisius
A tresna Sastrawijaya Pencemaran Lingkungan Jakarta Rineka cipta
Miko Pardosi Buku Panduan Belajar Sendiri Lotus 1,2,3 release 2.4 ( Wysiwyg, Grafik, & Macro ) Jd 2 Surabaya Indah
Dr Erhans Ringkasan & Kumpulan Perintah ( Dos 6 Ws 7 …) Surabaya Indah
Misnah Pantono SE Pesawat Tenaga Kalor / Ketel Uap I Jakarta Depdiknas
Gandhi Harahap M. Eng; Josep ES Perencanaan Teknik mesin Ed 4 Jd 2 Jakarta Erlangga
Dr Erhans Mengolah Data Dg D Base III + Surabaya Indah
Wahana + Andi microsoft Acces 7.0 For Windows 95 Yogyakarta Andi
Andi Offset Norton Utillities 9.0 For Windows 95 Yogyakarta Andi + Wahana
Subagyo, A.Md Pendidikan Teknisi Komputer Yogyakarta LPK YK Comp
Drs Mudlor Achmad Etika Dalam Islam Surabaya Al Ikhlas
Drs Djumadi Pengukuran Listrik Bandung Angkasa
Drs Kasmadi HW Kamus Jawa-Indonesia ( ngoko, Krama, Krama Inggil ) Semarang UD Grafista Putra
Drs. Yon Riyono Dasar Teknik Tenaga Listrik Yogyakarta Andi
Sofyan Mencari & Memperbaiki Kerusakan TV Pada Berwarna Depok Kawan Pustaka
Wasito, S Teknik Televisi Warna ( Teori & Merevisi ) Jakarta Karya Utama
Kahlil Gibran Cinta yAng Tak Tergapai Yogyakarta Cupit
Drs Muhajir Pelajaran BTA Sumber Ekonomi
Sukardi, dkk B. Jawa Banyumas Tim Guru B. Jawa
Al Hikmah UUD 45 Yang Sudah Di Amanemen Surakarta Al Hikmah
Dendy Sugono Buku Praktis B. Indonesia Jilid 1 ( FC ) Jakarta Pusat B. Indonesia Depdiknas
Dendy Sugono Buku Praktis B. Indonesia Jilid 2 ( FC ) Jakarta Pusat B. Indonesia Depdiknas
Atikah Solihah UKBI ( Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia ( FC ) Seri Pelatihan Jakarta Koperasi PN Pusat Bahasa Depiknas
Depdiknas UKBI ( Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia ( FC ) Seri Pelatihan Untuk Siswa Jakarta Koperasi PN Pusat Bahasa Depiknas
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi Ujian SMK 06/07 Bandung Pustaka Setia
H Soedarsono Mertoprawiro Pembina Gerakan Pramuka alam Membangun Watak & Bangsa Indonesia Jakarta Balai Pustaka
Zainudin A Wahab La Maltus Jakarta Balai Pustaka
Gaston Mialaret Hak Anak - Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Jakarta Balai Pustaka
Vincent G Hutchinson kecenderungan Baru Dalam Pendidikan Ilmu Kesejahteraan keluarga Jakarta Balai Pustaka
Judith Butcher Penyuntingan Naskah Buku Pegangan Cambridge Jakarta Balai Pustaka
Drs Muhamad Nur & Drs. Bj Wibosono Ilmu Elektronika Jakarta Depdiknas
Toyota & Astra Motor Pedoman Reparasi mesin Seri K 1996 Jakarta PT Toyota & Astra Motor
Toyota & Astra Motor Pedoman Materi Pelajaran Chassis Group Step 2 Jakarta PT Toyota & Astra Motor
Yunan ginting Otomotif Dasar Bandung Angkasa
Drs. Maskurun, dkk Bahasa Indonesia IA untuk SMK Tataran Semenjana Yogyakarta LP2IP
Drs. Kasmadi Bahasa Indonesia I B untuk SMK Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun Bahasa Indonesia 2A Tataran Madya untuk SMK Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun Bahasa Indonesia 3A Tataran Unggul Untuk SMK Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team Englih For Vocational Schools IA Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational Schools IB Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani & Team English For Vocational Shcools 2B Yogyakarta LP2IP
Drs Ganti Depari. M.Pd Pokok- Pokok Elektronika Bandung MS2 IKAPI
Efvy Zamidra Zam Koleksi Rangkaian Elektronika Audio Surabaya Indah
Zaki MH Cara Mudah Belajar Merangkai Elektronika Dasar Lanjutan Yogyakarta Absolut
RM Francis D Yuri 205 Proyek Hasta Karya Elektronika bandung M2S
Dwi Sunar Prasetyono Belajar Sistem Cepat Elektronika Dilengkapi 150 Rangkaian Elektronika Yogyakarta Absolut
Efvy Zamidra Zam membuat Senidri Perangkat Elektronika Rumah Tangga Yogyakarta Gava Media
Zaki MH 36 Rangkaian Elektronika Praktis Yogyakarta Absolut
Agfianto Eko Putra Penapis Aktif Elektronika ( T & ) Yogyakarta Gava Media
Drs Daryanto Pengetahuan Praktis Televisi Jakarta Bumi Aksara
Liliek Satryo Poernomo, BE Teknik Perbaikan Dan Perawatan TV Warna ( Lengkap Dg Perakitan Antena) Yogyakarta Absolut
Bonggas L Tobing Dasar Teknik Pengujian Tegangan Tinggi Jakarta Gramedia
Bonggas L Tobing Peralatan Tegangan Tinggi Jakarta Gramedia
O Setiawan Djuharie Pedoman Penulisan Skripsi Tesis Disertasi Bandung Yrama Widya
Purwanto Syamsul Huda Teknolohi Industri Elektroplating Semarang Badan UNDIP
Liz Mckeown Attitude Plus ( Bagaimana…) Jakarta BIP/ Kel Gramedia
Drs Boentarto Bagan Penyebab Kerusakan Mesin Mobil Pekalongan CV Assalam
Sihar Toha Benjamin T Kebisingan Di Tempat Kerja ( Occuptional Noise ) Yogyakarta Andi
Yuliadi Sukardi Perawatan & Perbaikan sepeda Motor ( seri Ket Otomotif ) Bandung M2S
Hari Aria Soma Mahir Menggunakan Autocad 3D Release 2006 Jakarta Elex Media Komputindo
Hasal Alwi, dkk Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia Jakarta Balai Pustaka
M . Aksin Desain Elektronika Seri Radio Frekwensi…. Semarang Effhar
Sunomo Pengantar Sistem Komunikasi Nirkabel Jakarta Grasindo
Shorchi Furuhama Motor Serba Guna Jakarta Pradnya Paramita
Osamu Hirao Pedoman Untuk Mencari Sumber Kerusakan Merawat & Menjalankan Kendaraan Bermotor Jakarta Pradnya Paramita
Amin Nugroho Ensiklopedi otomotif Jakarta Gramedia
Abdul Chaer Seputar Tata Bahasa Baku Indonesia jakarta Rineka Cipta
Prof Dr henry Guntur I Psikoliguistik Bandung Angkasa
Rm Francis D Yuri Belajar Elektronika Tanpa Guru Bandung MS2 IKAPI
RM Francis D Yuri Teknik Reparasi Pesawat TV ( Warna & Hitam Putih ) Pekalongan CV Bahagia
Warso Priyatno Be Linuxer With Mandrake Linukx 10 Yogyakarta Andy
Izzatul Ummah Menjelajah Linux Mandrake 10.0 jakarta Elex Media Komputindo
Wiranto Arismunandar Penggerak Mula Motor Bakar Torak Bandung ITB
Prof Dr Bimo Walgito Bimbingan an Konseling ( Studi & Karir ) Yogyakarta Andy
Prof Dr Gorys Keraf Komposisi ( Sebuah kemahiran Bahasa ) Semarang Nusa Indah/ Bina Putera
John Westerman Pengelolaan Sumber Daya Manusia Jakarta Bumi Aksara/ Sinar Grafika
Marty Brounstein Mengatasasi Karyawan Bermasalah Jakarta PPM
Hadi Setia Tunggal, SN Peraturan Ketenagakerjaan 2003-2005 BK I Jakarta Harvarindo
Tim Reaksi Fokus Media UU Penempatan & Perlindungan TKI Di Luar Negeri Bandung Fokus Media
Libertus Jehani Hak - Hak Pekerja Bila Di PHK Tangerang Visi Media
Asrifin Nachrowi Kisah - Kisah keajaiban Dunia Islam Tidur Panjang 7 Manusia Goa Surabaya Jawara
Dr Akram Rida Selamat Tinggal Masalah Semarang Timur Qudsi Media
Andi Yudha Asfiandiyar Gue Anak SMA Bandung Cinta
Drs H Suardi Abubakar Kewarganegaraan 3 ( Menuju Masyarakat Maani SMA Kl XII ) Jakarta Yudistira
Drs Solih Rohyana Menggerinda Pahat & Alat Potong SMK Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Motor Bakar Torak SMK Bandung Armico
RI UU RI No 13 Thn 2003 Ttg Ketenaga Kerjaan Surabaya Karina
Adrian Doff Listening 2 Students Book ( Disertai Kasset 2 buah ) Yogyakarta Kanisius
Adrian Doff Listening 3 Yogyakarta Kanisius
Tim LP2IP Kewirausahaan Untuk SMK Kurikulum 2004 Kelas 1 Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Kewirausahaan Untuk SMK Kurikulum 2004 Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Kewirausahaan Untuk SMK Kurikulum 2004 Kelas 2B Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Kimia Untuk SMK IB Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Kimia Untuk SMK 2A Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Fisika SMK Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Fisika SMK Kelas 3 Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP PPKN Untuk Kelas 1A SMK Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP PPKN Untuk Kelas 2A SMK Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP PPKN Untuk Kelas 2B SMK Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP PPKN Untuk Kelas 3 SMK Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP KKPI SMK 1A Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP KKPI SMK 1B Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP KKPI SMK 2A Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK IA ( Kelompok Teknik ) Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK 1A ( Non Teknik ) Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK 1 B Kelompok Teknik Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK 2A Kelompok Teknik Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK 2B Kelompok Teknik Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Matematika SMK 3 Kelompok Teknik Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Kewirausahaan 2A SMK Kelompok Teknik Yogyakarta LP2IP
Pustaka Nusantama Pedoman Penulisan Aksara Jawa Yogyakarta Pustaka Nusantama
Drs Muhajir Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan 1 Bandung Yudistira
Drs Muhajir Pendidikan Jasmani Olah Raga & Kesehatan 2 Bandung Yudistira
Drs Muhajir Pendidikan jasmani, Olah Raga & Kesehatan 3 Bandung Yudistira
Panitia UAN 05/06 Kumpulan Soal Ujian Sekolah 05/06 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia UAN 05/06 Kumpulan Soal Ujian Susulan 05/06 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia UAN 05/06 Kumpulan Soal Ujian Sekolah & Ujian Nasional 05/06 Banjarnegara SMK C2 BNA
BK. Noormandiri Matematika SMA Kelas 2 ( IPS ) Jakarta Erlangga
Priscilla Retnowati Seribu Pena Kimia SMU Kelas 1 Jakarta Erlangga
Husein Tampomas Matematika SMU kelas 2 Jakarta Erlangga
Drs Supartono Widyosiswoyo Sejarah Nasional Inonesia & Sejarah Dunia SMA I Klaten Intan Pariwara
Dra Hj Tri Devi L Matematika 2A Untuk Kelas 2 SMU Jakarta Yudistira
Taufiq Hidayatulloh Autocad 2004 Dalam Kontruksi Obyek 2D & 3D Surabaya Indah
Vedc malang Sistem Pengapian Konvensional & Sistem Pengapian Elektronik Untuk Otomotif Malang PPPGT Vedc
Drs. Yoto Mekanika Teknik Statika Malang IKIP Fak Tek Mesin
Bambang Suteng S PPKN Kelas 3 SMU Jakarta Erlangga
Karjoko Teknik Pemesinan Purwokerto STMN Purwokerto
Abdul Rachman Metal Work Technology Jakarta Erlangga
Drs Sugihartono Sistem Kontrol & Pesawat Tenaga Hidrolik Bandung Tarsito
Drs Boentarto Bongkar Pasang Mesin Bensin Pekalongan CV Assalam
Drs Ganda PAI Untuk SMK Kelas 2 Bandung Angkasa
Paul Suparno Pendidikan Budi Pekerti Yogyakarta Kanisius
Adi Nugroho Sukses Berkoperasi Solo CV Aneka
Drs Alam Situmorang Evaluasi Belajar Ekonomi Jakarta Palada Aima Agung
Tim MGMP Sejarah SMU Penunjang Sejarah Nasional Inonesia Jilid 1 DIY MGMP Sejarah SMU
Dra Atiek Kusumayati Kimia SMU Kelas 2 Bandung Titian Ilmu
Michael Purba Kimia SMU Kelas 2B Jakarta Erlangga
Irfan Anshory Kimia SMU Kelas 2 Jakarta Erlangga
Marthen Kanginan Fisika Kelas 3 Jakarta Erlangga
Bob Foster Fisika SMU Kelas 2B Jakarta Erlangga
Drs. Komarudin. MA Soal - Soal Pembahasan Fisika Bandung Epsilor Group
Tim Ekonomi Pelajaran Ekonomi Untuk SMA Kelas 2 Jakarta Yudistira
Ritongga Ekonomi Untuk SMU Kelas 2 Jakarta Erlangga
Bambang Suteng S PPKN SMU Kelas 3 Jakarta Erlangga
Suardi Abubakar PPKN SMU Kelas 3 Jakarta Yudistira
Bambang Suteng S PPKN Kelas 2 SMU Jakarta Erlangga
Drs. Nurjaka; Drs Asep Oman Inti Sari Ekonomi SMU Kl 1,2,3 Bandung Pustaka Setia
Tim Abdi Guru; Drs Wahyu Adji Ep Ekonomi SMA Kelas X Jakarta Erlangga
Drs. Arif Rachman, M.Si Sosiologi Untuk SMA Kelas 3 Klaten Intan Pariwara
Drs. Hari Wahyudi Dasar-Dasar akuntansi Untuk SMEA Kelas 1 Klaten saudara
Atep Adya Barata Memahami Ekonomi SMK Jili 2 ( Bismen ) Bandung Armico
Drs. Wiji Purwanta Pengantar Ekonomi SMU Kelas 2 Semester 1 & 2 Jakarta Yudistira
Sayyid Quthb Tafsir Fi Zilalil Qur'an Jilid 23 Jakarta Gema Insani
Ir Gatot Hari Priowiryanto Program Keahlian Teknik Mesin Jakarta Depdiknas
Tim LP2IP B. Indonesia Untuk SMK Kelas 1B Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP B. Indonesia Untuk SMK Kelas 2B Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP B. Indonesia Untuk SMK Kelas 3B Yogyakarta LP2IP
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi UAN SMK 2007 Bandung Pustaka Setia
Wahana Komputer Membuat Desain Teknik Kreatif Dan Profesional Dengan Autocad 07 Jakarta Elex Media Komputindo
GH Yudhi Kristianto, St Pemrograman CNC TU-3A Yogyakarta Gava Media
Drs. Daryanto Alat Pengikat Pada Elemen Mesin Jakarta Bina Adiaksara
Drs. Daryanto Dasar- Dasar Teknik Mobil Jakarta Bumi Aksara
Hery Sonawan; Rochim Suratman Pengantar Untuk Memahami Proses Pengelasan Logam Bandung Alfa Beta
Bagyo Sucahyo Pekerjaan Logam Dasar Grasindo Jakarta
Eka Yogaswara Menyolder Kuningan Atau Perak Bandung Armico
Solih Rohyana Membubut Kompleks Bandung Armico
Muhajir Pendidikan Jasmani & Kesehatan (t & P ) SMA Kelas 1 Jakarta Erlangga
Muhajir Pendidikan Jasmani & Kesehatan (t & P ) SMA Kelas XII Jakarta Erlangga
Dr. Sudi Yatmana Bahasa Jawa I ( Kelas X ) Semarang Yudistira
Drs. Nurjani Pendidikan Kewarganegaraan Yogyakarta LP2IP
Kasmadi Bahasa Jawa ( Pawiyatan Madya Tataran Inggil ) Kelas XI SLTA Yogyakarta LP2IP
Drs. Daryanto Fisika Teknik ( Acuan Untuk Siswa SMK ) Jakarta Rineka Cipta
Ir Sunarno, M.Eng.Ph.D Mekanikal Elektrikal Yogyakarta Andi
Ir Sunarno, M.Eng.Ph.D Mekanikal Elektrikal Lanjutan Yogyakarta Andi
Eduard Rusdiantos PKDLE ( Penerapan Konsep Dasar Listrik & Elektronika ) Yogyakarta Kanisius
Malvino Leach Prinsip - Prinsip & Penerapan Digital Jakarta Erlangga
Sumardjo Suyono Pengetahuan & Praktik Elektronika Radi Transistor Tape Recorder Cassete Surabaya Galaxy
Dedy Rusmady Belajar Instalasi Listrik Bandung Pionir JAya
Dwi Sunar Prasetyono Cara Mudah Merangkai Elektronika Lanjutan Yogyakarta Absolut
Malvino Leach Prinsip - Prinsip elektronika Bk 1 Jakarta Salemba Tenika
Malvino Leach Prinsip - Prinsip elektronika Bk 2 Jakarta Salemba Tenika
Efvy Zamidra Zam Mudah Menguasai elektronika Surabaya Indah
Anthonius R Merawat & Memperbaiki ( Perawatan Rutin ) Mobil Mogok Depok / Jakarta Kawan Pustaka
Rm Francis D Yuri Petunjuk Praktis Merakit Antena Radio Amatir Bandung M2S
Tim Reaksi Otomotif ( Harian Media Indonesia ) Tip Otomotif ( Cara Muah Mengatasi Gangguan Pada Kendaraan Anda ) Jakarta Elek Media Komputindo
Sunanto Leo English For Proffesional Waiters Jakarta Gramedia
Said Bin Ali Muhammad Al Qahttani Pesan - Pesan Rasulluloh Menjelang Wafat Yogyakarta Mitra Pustaka
Drs. Daryanto Teknik Mengelas & Mematri Logam Semarang Aneka Ilmu
Urip Sudirman P3K Pertologan Pertama Kendaraan Panduan Perbaikan Mobil Dalam Keadaan Darurat Tangerang Kawan Pustaka
Dr Gempar Santoso Manajemant Keselamatan Kesehatan Kerja Surabaya Prestasi Pustaka Publiser
Choliq Mi'roj Muslimah Paten 100 % ( Fiqih Abiis Buat Para Remaja ) Semarang Qudsi Media
K Salim Bahnasawi Butir - Butir Pemikiran Sayyid Quthb ( Menuju Pembaruan Gerakan Islam ) Jakarta Gema Insani
Hari Aria Soma Trik Mengungkap Rahasia 22 Kasus Pilihan Autocad 2D & 3D Jakarta Elek Media Komputindo
Majlis Tabliq & Da'awah Khusus CMM Pencerahan Peradaban ( Him Khutbah ) Malang UMM Press
Ujang Komarudin AK Betutu Jakarta Penebar Swadaya
Ujang Komarudin AK Budidaya Ikan Gurami Jakarta Penebar Swadaya
Bob Hering Sukarno Bapak Indonesia Merdeka Jakarta Hasta Mitra
Tim LP2IP Simulasi UAN B. Indonesia Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Simulasi UAN B. Indonesia Yogyakarta LP2IP
ETC TOEIC Examinee Handbook Jakarta ETC
Drs Eka Yogaswara Penggunaan Peralatan Mekanik Industri SMK Tk 2 ( PPMI Fc ) Bandung Armico
Depdiknas Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No 23 Th 2006 Tentang Standart Kompetensi Lulusan Satuan Pend Dasar & Menengah Jakarta Depdiknas
BSNP Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pend Dasar & menengah Jakarta BSNP
Kejaksaan Tinggi Jateng Penyuluhan & Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Tahun 2006 Jateng Kejaksaan Tinngi
Depdiknas Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No 23 Th 2006 Tentang Standart Kompetensi Lulusan Satuan Pend Dasar & Menengah Jakarta Depdiknas
Panitia Ujian Nasional 02/03 Kumpulan Soal Ujian Nasional 2002/2003 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia Mid Semester Genap 06/07 Kumpulan Soal - Soal MID Semester Genap 06/07 Banjarnegara SMK C2 BNA
Bob Foster Terpadu Fisika SMA Untuk Kelas X Semester 1A Jakarta Erlangga
Bob Foster Terpadu Fisika SMA Untuk Kelas X Semester 2B Jakarta Erlangga
Abdul Malik Ibnu M Al Qosim Sehari Dirumah Rasulluloh Jakarta Gema Insani
Drs Sugihatnono Sistem Kontrol & Pesawat Tenaga Hidrolik ( FC )
Drs Daryanto Pengetahuan Baterai Mobil ( FC )
Drs Daryanto Teknik Servis Mobil ( FC )
Drs Boentarto Bengkel Las Listrik ( Teknik Mengelas, Peralatan Las, Keselamatan Kerja ) Solo CV Aneka
Tim Buana Sekar Tabel Matematika Untuk SLTP, SMU , SMK ( Daftar Log, Daftar Pangkat Dua , dsb ) Bandung Yrama Widya
AM Muchtar Tabel Matematika Untuk SLTP, SMU , SMK ( Daftar Log, Daftar Pangkat Dua , dsb ) Surabaya Apollo
Drs Taufik Ahi Hernawan Tabel Matematika Untuk SLTP, SMU , SMK ( Daftar Log, Daftar Pangkat Dua , dsb ) Sidoarjo Aksara Semesta
Sayekti Kartika, S.Pd Tabel Matematika Lengkap ( Dan Petunjuk Penggunaanya SMP …) Surakarta CV ICA
Tim Penyusun Pustaka Agung Harapan Daftar Logaritma 4 ( empat Desimal, 8 Desimal ) Surabaya Pustaka Agung Harapan
Tim penyusun Apollo Daftar Logaritma 4 Desimal Surabaya Appollo
B Harahap Daftar Logaritma 4 Desimal Surabaya Yudistira
Drs Sulistyo; Ir P Sesyono Inti Sari Fisika Kelas 1, 2, Dan 3 SMK Bandung Pustaka Setia
Bob Foster Terpadu Fisika SMA Untuk Kelas X Jakarta Erlangga
Martin Kanginan Fisika Untuk SMA Kelas X ( IB ) Jakarta Erlangga
Drs Komarudin MA Soal - Soal & Pembahasan Fisika Bandung Epsilon
Neutron College Soal - Soal Fisika Kelas 3 SMA Yogyakarta Neutron College
Gatot Margono, SA Kamus Fisika Surabaya Usaha Nasional
Drs Budiyono Matematika Surakarta Widya Duta
Drs Sumanto MA Dasar - Dasar Mesin Pendingin Yogyakarta Andi
Inu Kencana Maju Tak Gentar Membongkar Tragedi IPDN ( Mengungkap Kebenaran ) Jakarta Gema Insani
Sudrajat S Muah & Cepat Percakapan Bahasa Inggris Sesuai Tata B. Inggris Bandung MS2 IKAPI
Yan Tirtobisono Practical English Conversation ( Cara Mudah Belajar B. Inggris ) Surabaya Arkola
Drs Arief Budiman Inti Sari Tata Bahasa Inggris ( Kelas I, II, III SMA ) Bandung Pustaka Setia
Raja Cik Zainal Hitam Pelajaran B, Inggris Tanpa Guru Surabaya Indah
Drs Arief Budiman, wawan Setiawan, S.Pd Kamus Lengkap ( Frase Kata Kerja ) Inggris - Indonesia Bandung Pustaka Grafika
Drs Surayim menguasai & Menggunakan Reguler & Irreguler Verbs Bandung Yrama Widya
Sujoko R Belajar Percakapan B. Inggris Bagi Pemula Bandung MS2 IKAPI
Sudrajat S Bagaimana menguasai Percakapan B. Inggris Bandung MS2 IKAPI
Sudrajat S Percakapan B. Inggris Untuk Sekretaris Bandung MS2 IKAPI
Dimas Irawan MA Pintar Percakapan B, Inggris Surabaya Amanah
Amirul Hadi Practical English Conversation Jakarta Rineka Cipta
M Kasir Ibrahim Daily English Conversation ( Percakapan B. Inggris Sehari - Hari ) Surabaya Bintang Usaha
Wiliting The Mood And The Special Verbs Jakarta Grasindo
Drs Djalinus Syah Kamus Percakapan Inggris Indonesia Jakarta Rineka Cipta
Drs Agung SK Kamus Lengkap ( Inggris Indonesia ; Indonesia Inggris ) Surabaya Mitra Pelajar
Hamid Wijaya Kamus Lengkap ( Inggris Indonesia ; Indonesia Inggris ) Surabaya Dua Mitra
Moh Rifa'I Risalah Tuntunan Sholat Lengkap Semarang Karya Toha Putra
Drs Fatkul A Kurmen, M.Si Rumus - Rumus Matematika Lengkap Fisika & Kimia Surabaya Apollo
Tim Yayasan Pendidikan Haster Reparasi & Perawatan Mobil Bandung Pionir Jaya
Drs Daryanto Alat Pengikat Pada Elemen Mesin Jakarta Rineka Cipta, Bina Adi Aksara
Djoko Darmawan Autocad 2002 ( Untuk Tek Mesin & Industri ) Jakarta Elek Media Komputindo
Drs H Khuslan Haludhi M,Si Integrasi Budi Pekerti Dalam PAI Kelas 2 Solo Tiga Serangkai
Tim B. Inggris Comunicative And Meaningful English For SMU Kelas 3 Jakarta Yudistira
Drs Maskurun B. Indonesia 2A Untuk SMK Tataran Madya Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun Bahasa Indonesia Untukm SMK 3A Tataran Unggul Yogyakarta LP2IP
Panitia UUS Genap 06/07 Kumpulan Soal Produktif Semester Genap 06/07 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia UUS Genap 06/07 Kumpulan Soal Normatif & Adatif Semester Genap 06/07 Banjarnegara SMK C2 BNA
Yayha Kurniawan Tip & Trik MS Office Acces 2007 Jakarta Elex Media Komputindo
Winpee Solution Muah Menguasai Microsoft Acces 2007 Jakarta Elex Media Komputindo
Sigit Suyantoro umus Dan Fungsi Microsoft Acces 2007 Yogyakarta Andi
Agfianto Eko Putra PLC Konsep Pemrograman dan Aplikasi Yogyakarta Gava Media
Ali Akbar, ST Panduan Digital Fotography ( fotografi Digital ) Bandung M2S
Gorys Keraf Diksi Dan Gaya Bahasa Jakarta Gramedia
Gorys Keraf Argumentasi & Narasi Jakarta Gramedia
Ida Bagus P Kalimat Efektif Bandung Rafika Aditama
Rachmat joko Pradopo Pengkajian Puisi Yogyakarta UGM Press
Bambang M Membuat Surat - Surat Resmi Dan Lamaran Pekerjaan Surabaya Arkola
Etty Inriati Menulis Karya Ilmiah Jakarta Gramedia
M Shoiq Mustika Gaul Gaya Rasul Jakarta Qultum Media
Y Tri Yoga Budi Widodo Smart Barain Solution Matematika Yogyakarta Andi Offset
Pujo Siswanto Kupas Tuntas Teknik Sablon Masa Kini Yogyakarta Absolut
Haryoto Membuat Alat Pemipil Jagung Yogyakarta Kanisius
L Widarto Membuat Biogas Yogyakarta Kanisius
Ismun Uti Adam Membuat Tungku Bio Arang Yogyakarta Kanisius
Sutedjo, S.Pd Fisika Untuk SMK Kelas I Solo Yudistira
Sutedjo, S.Pd Fisika Untuk SMK Kelas II Solo Yudistira
Sutedjo, S.Pd Fisika Untuk SMK Kelas III Solo Yudistira
I Wayan Juliartawan, S.Si Formula Tercepat Fisika & Contoh Soal dan Penyelesaiannya Yogyakarta Andi
M Habib Mustopo Sejarah Untuk SMA Kelas I Solo Yudistira
Taufik Rohman Dhohiri M.Si Sosiologi Untuk SMA Kelas 1 Solo Yudistira
Drs. Agus Sumali Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas 3 Solo Yudistira
Drs Amin Priyanta Tips an Trik Menyiasati Kimia Yogyakarta Teknomedia
Atep Adya Barata Memahami IPS Untuk SMK Kelas 1 Semester 1 dan 2 Bandung Armico
E Juhana Wijaya Memahami IPS Untuk SMK Kelas 2 Semester 1 dan 2 Bandung Armico
Nono Budiarto Perakitan dan Pemasangan Sistem Rem Solo Yudistira
Nono Budiarto Pemeliharaan Sistem Bahan Bakar Bensin Solo Yudistira
Nono Budiarto Servis Mesin Dan Komponennya Solo Yudistira
Umaryadi, S.Pd Pengelasan,Pematrian,Pemotongan dgn panas dan Pemanasan Solo Yudistira
Umaryadi, S.Pd PDTM Untuk SMK Tingkat 2 Solo Yudistira
Joko Darmanto PDTM Untuk SMK Tingkat 3 Solo Yudistira
Umaryadi, S.Pd Bekerja dengan mesin gerinda Solo Yudistira
Joko Darmanto CNC Milling Solo Yudistira
Emrizal MZ CNC Bubut Solo Yudistira
Drs Eka Yogaswara Pemesinan Untuk SMK Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Pengenalan Mesin Perkakas Dan Otomasi Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Menggambar Dua Dimensi Dengan Sistem CAD Untuk SMK Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Menggambar Tiga Dimensi Dengan Sistem CAD Untuk SMK Bandung Armico
Solih Rohyana Menggerinda Pahat & Alat Potong SMK Bandung Armico
Solih Rohyana Menggunakan Alat Ukur Untuk SMK Bandung Armico
Drs Eka Yogaswara Mengukur Dengan Alat Ukur Mekanik Presisi Untuk SMK Bandung Armico
Solih Rohyana Mengelas Dg Proses Las Busur Metal Manual Untuk SMK Bandung Armico
Drs Nurjani PKN Untuk SMK Kelas 1A Yogyakarta LP2IP
Drs Nurjani PKN Untuk SMK Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Drs Nurjani IPS Untuk SMK Kelas 1A Yogyakarta LP2IP
Drs Nurjani IPS Untuk SMK Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun B. Indonesia 1A SMK Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun B. Indonesia 2A SMK Yogyakarta LP2IP
Drs Maskurun B. Indonesia 3 SMK Yogyakarta LP2IP
Balai Pustaka Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta Balai Pustaka
Dra Yiyis K English For Vocational Schools For SMK 2A Yogyakarta LP2IP
Dra Yiyis K English For Vocational Schools For SMK 3 Yogyakarta LP2IP
Drs Ridwan. A Matematika Untuk SMK Teknologi Kelas IA Yogyakarta LP2IP
Drs Ridwan. A Matematika Untuk SMK Teknologi Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Drs. Ridwan A Matematika Untuk SMK Teknologi Kelas 3A Yogyakarta LP2IP
Drs Sagiyo Fisika Untuk SMK Tekin Kelas 1A Yogyakarta LP2IP
Drs Sagiyo Fisika Untuk SMK Tekin Kelas 2A Yogyakarta LP2IP
Drs Sagiyo Fisika Untuk SMK Tekin Kelas 3A Yogyakarta LP2IP
Isana Supiah Kimia Untuk SMK Tekin 1A Yogyakarta LP2IP
Isana Supiah Kimia Untuk SMK Tekin 2A Yogyakarta LP2IP
Isana Supiah Kimia Untuk SMK Tekin 3 Yogyakarta LP2IP
SF Krar Technology Of Machine Tools Gregg Division
JFX Hoery Blangkon ( Kumpulan Cerita Cekak ) Yogyakarta Narasi
Sutrisno IPA Kls X Bogor Yudistira
Tim Penyusun Koperasi Perkoperasian sebgi bahan Pembelajaran Life Skill Banjarnegara Pemda BNA
Faton Fantastic Bikin Belajar selezat Coklat Yogyakarta Book Magz
Pan MID Gasal Soal MID Gasal TP.2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Ahmad Tohari Kamus Dialek Banyumas-Indonesia Banyumas Yayasan Swarahati
P.Dwijo Carita Ringkasan Penegathuan Wayang Solo Cendrawasih
Peningkatan Imtaq siswa melalui keg Ekstra SMA Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Integrasi Imtaq-Iptek dalam Pembelajaran di SMA Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Koordinasi sekolah dg instansi terkait dlm peningkatan Imtaq siswa SMK Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Penciptaan suasana kondusif bagi upaya peningkatan Imtaq siswa SMA Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Pemebrdayaan sekolah berwawasan Imtaq SMA Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Pedoman Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan melalui kerjasama ortu dan Msy Jakarta Depdiknas
Drs.H.Achmad Djazuli Model Keterkaitan Integrasi Imtaq-Ipteq SMA Jakarta Depdiknas
Din Zainudin Menembus ruang dan waktu menuju pencerahan spiritual Jakarta Pustaka Almawardi
Drs.Ahmad Izzan ,M.Ag Refrensi Ekonomi Syariah Bandung PT.Remaja Rosda K
Drs.M.Zaidi Abad ,M.Ag Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam Bandung Angkasa
Syamuharnis TQ Transcendetal Quotient Kecerdasaan diri terbaik Jakarta Republika
Prof.Dr.Armai Arief Reformulasi Pendidikan Islam Jakarta Ciputat Press
Haidar Putra Daulay Pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia Jakarta Kencana
Adil Fathi Abdulah Membangun positive thinking secara islam Jakarta Gema Insani
Tim Penyususn Menara K Al-Qur'an dan terjemah Bhs.Indonesia Kudus Menara Kudus
Much Thochah Hasan Dinamika Kehidupan Religius Jakarta Listafaris Ka Putra
Much Thochah Hasan Apabila Iman Tetap Bertahan Jakarta CV.Diva Pustaka
BSNP Model Penilaian kelas kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jakarta BSNP
BSNP Model silabus KTSP Jakarta BSNP
BSNP Model Rencana pelaksanaan KTSP Jakarta BSNP
Tim Penyususn Menara K Al-Qur'an dan terjemah Bhs.Indonesia Kudus Menara Kudus
Warsito,S.Pd Berbagai metode pendekatan pembelajaran yang kreatif Yogyakarta Mocomedia
Panitia UUS Gasal Kumpulan soal Banjarnegara SMK C2 BNA
Drs. Nurjani IPS 1B SMK Yogyakarta LP2IP
Dra.Ratna Yuliastuti Kewirausahaan 1B SMK Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Simulasi UAN Matematika tp.2007/2008 Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Simulasi UAN B. Indonesia TP.2007/2008 Yogyakarta LP2IP
Tim LP2IP Simulasi UAN B. Inggris TP.2007/2008 Yogyakarta LP2IP
Panitia Mid Genap Soal Mid Genap TP.2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Oki Catur W Laporan TKI di luar Negeri Banjarnegara SMK C2 BNA
Ir.Zainal Abidin Meningkatkan Produktifitas Ayam ras pedaging Jakarta Agro Media Pustaka
Umaryadi, S.Pd Pengelasan,Pematrian,Pemotongan dgn panas dan Pemanasan Surakarta Yudistira
Muhajir Penjaskes kelas 1 Surakarta Yudistira
Muhajir Penjaskes kelas 2 Bandung Yudistira
Muhajir Penjaskes kelas 3 Bandung Yudistira
Drs. Ahzab Mutaqqin ,M.Ag PAI SMK Kelas 2 Klaten Cempaka Putih
Drs. Ahzab Mutaqqin ,M.Ag PAI SMK Kelas 3 Klaten Cempaka Putih
Sutjipto Adi Piwulang paramastra lan kasustraan jawi Solo Tiga Serangkai
Bambang Agus M Beternak sapi potong Yogyakarta Kanisius
Ari Soeseno Burung hias aneka jenis dan perawatannya Jakarta Penebar Swadaya
Brendan Heasley M,Sc English In Use For SMU Jakarta Erlangga
L.G Alexsander Developing Skills Jakarta Longman
Doug Case BBC Kursus dasar Bahasa Inggris Jakarta Gramedia
Radik Utoyo Sudirjo Kesaktian Pancasila di bumi pertiwi Jakarta Almanak RI
Ngatmin Surobudin Kosa Kata Bhs Arab, Inggris dan Indonesia bergambar Wonosobo LPAI Bustanul Q P
J.C. Richards Creatif English U/ SMA Jakarta Pustaka Ilmu
Dedi Permana,S.Pd Intisari Kimia SMA Kls Bandung Pustaka Setia
Priscilla Retnawati Seribu Pena Kimia SMU Kelas 1 Jakarta Erlangga
Michael Purba Kimia untuk SMA kls 2B Jakarta Erlangga
Michael Purba Kimia 2000 SMU Kls 3 Jakarta Erlangga
Gatot Margono, SA Kamus Fisika Surabaya Usaha Nasional
Budi Purwanto Fisika SMU Kls 1A Surakarta PT.Tiga Serangkai
Muhadi Konsep2 Fisika SMU Klaten PT.Intan Pariwara
Drs. Yohanes Surya Fisika SMU Kls 2A Klaten PT.Intan Pariwara
Sukarno Matematika 1B SMA Semarang Media Wiyata
Apolo Daftar Logaritma 4 Desimal Surabaya Apollo
Hendra BC Aneka berhitung cepat,simulasi berhitung cepat,cermat singkat dan tepat Bandung
Drs. Sukarno Matematika SMU Kls 1 cawu 2 Semarang Media Wiyata
Drs. Sukarno Matematika SMU Kls 1 cawu 3 Semarang Media Wiyata
Kismanto Matematika SMA Kelas 2 Klaten PT.Intan Pariwara
Sukarno Matematika SMU Kls 1 cawu 1 Semarang Media Wiyata
Drs. Maman A Matematika SMK Kls 2 Cawu 1 Bandung Armico
Tim Penyusun PR Fisika SMU Kls 2 Klaten Intan Prawira
Martin Kanginan Fisika SMA jilid 3 Jakarta Erlangga
Yuliadi Sukardi Kimia SMK Teknik Kelas 1 ( FC ) Bandung Armico
Slamet Prawiro Hartono Biologi SMA Jilid 3A Jakarta Erlangga
Slamet Prawiro Hartono Biologi SMA Jilid 3B Jakarta Erlangga
Tri Supeni Biologi SMU Jilid 2 Jakarta Erlangga
Amir Al-Nadjjar Aliran Khawaris mengungkapkan akar perselisiham umat Jakarta Lentera
Rekso Panuntun Sekar semawur,tanggap wacana bahasa jawi Surakarta Cendrawasih
David BP Belajar dengan catur Jakarta Rapi
Diknas UU RI NO.2 Th 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP No.22-29 th.1990 tentang Pend.PraSekolh,Menengah,serta penjelasannya Jakarta Depdiknas
Depdiknas PP Menpen RI No.23 Th.2006 tentang Pendidikan Nasional KTSP Jakarta Depdiknas
Abdul Munir M Syekh Siti Jenar(pengumpulan Islam Jawa) Yogyakarta Jejak
Capt. R.P. Suyono Dunia Mistik Orang Jawa Yogyakarta LKIS
Ahmad Sunarto Mutiara khutbah jum'at basa jawi Surabaya Amanah
M. Suratman Servis dan teknik sepeda motor Bandung Pustaka kreatif
Drs. Daryanto Reparasi Sitem Kelistrikan MB Jakarta Bumi Aksara
Junille N Belajar sendoiri Nero. 8 Jakarta PT.Alex Media Comput
Tim Mamotom Microsoff Accses 2007 Yogyakarta Andi
Drs. Dewa Ketut BK di Sekolah Jakarta Rieneka Cipta
Miko Pardosi Microssof Acsses 2000 Surabaya Indah
Psikologi Tim Latihan Psikotes Bandung Pustaka Setia
Sri Wiharto Menuju Juru Las Tingkat Dunia Jakarta Radya Pramita
Ir. Melani Setyoadi Elektronika Digital Yogyakarta Andi
Mubinsyah Psikologi Belajar Jakarta Rajawali Pers
RS. North Teknik Reparasi Sepeda Motor Bandung Pustaka Grafika
Beni Hidayat b Teknk Perawatan dan Pemeliharaan dan Reparasi Sepeda Motor Yogyakarta Absolut
Drs. Daryanto Teknik Merawat Automobil lengkap Bandung Yrama Widya
Ir. Rikaryo Teknik Reparasi TV Warna Jakarta Raditra Paramita
Drs. Daryanto Teknik AC Mobil Bandung Yrama Widya
Drs. Novianto HP Kamus lengkap Bhs.Inggris Bhs Indonesia, Bhs. Indo-Bhs. Ing Solo CV. Bringin SS
S.A. Mangunsuwito Kamus Bahasa Jawa Indonesia, Jawa-jawa, Indonesia-Jawa Bandung Yrama Widya
Tim Bhs. Pustaka dua Kamus lengkap Bhs.Inggris Bhs Indonesia, Bhs. Indo-Bhs. Ing Surabaya Pustaka dua
Hamid Wijaya Kamus lengkap Bhs.Inggris Bhs Indonesia, Bhs. Indo-Bhs. Ing Surabaya Pustaka Agung Harapan
Ir. Hartojo Salim Virus Komputer Tek Pembuatan dan Langkah-langkah penanggulanggannya Yogyakarta Andi
Panitia UN TP.2007/2008 Soal UN Sekolah TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia UN TP.2007/2008 Soal UN Nasional TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Dra.Yiyis Krisnani English For Vocational Schools 3 Yogyakarta LP2IP
Ir. Anwari Bagian - bagian Mesin
Slamet M Menggambar Teknik Listrik 1
Drs. MG.Eko Sri W,Dkk Fektor dan Phasor Listrik
Anton J, Dkk Mengenal Pelapisan Logam ( Elektronika )
Tim MGMP MTK SMK Prof Modul Mtk SMK Kel.Tek.Petanian dan Kesehatan KLS 1 Semester 1 Semarang Tim MGMP MTK Semrg
Tim MGMP MTK SMK Prof Modul Matematika kels 1 Semester 2 SMK Semarang Tim MGMP MTK Semrg
Tim MGMP MTK SMK Prof Modul Matematika kels 2 Semester 3 SMK Semarang Tim MGMP MTK Semrg
Tim MGMP MTK SMK Prof Modul Mtk SMK Kel.Teknologi KLS 3 Semarang Tim MGMP MTK Semrg
Panitia UAS/UN 2001/02 Kumpulan Soal UAS/UN Banjarnegara SMK C2 BNA
Muh.Khamdan Muanif Laporan PKI TAV di Sokaraja Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia MID Soal Mid TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Drs.Eka Yogaswara Motor Bakar Torak SMK Banjarnegara Armico
Prod BP/BK UNY Pedoman Praktikum Konseling Bandung UNY
Ronggo Warsito Buku Pinter Pepak Basa Jawa Yogyakarta Nusantara
Joko Piyono Kawruh Pepak Basa Jawa Anya Surakarta Pustaka Mandiri
Agus Purnomo,Dkk Laporan PKI Las di Industri Bubut dan Las PT.MEN JAYA Purbalingga Surakarta SMK C2 BNA
Sapto Ari W Laporan PKI di Bengkel MEN Jaya TP.2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Anugrah Aji S Laporan PKI di Bengkel MEN Jaya TP.2005/2006 Banjarnegara SMK C2 BNA
Depdiknas Panduan Materi UN Matematika TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Depdiknas Panduan Materi UN Bhs. Indonesia TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Prof.Dr.Sunaryo Kartadi Penataan Pendidikan Profesional konselor layanan BK dlm jalur pend Formal Yogyakarta Depdiknas
Yiyis Krisnani English For Vocational scholls Based on the recent curiculum plus technologi Yogyakarta LP2IP
Tim Bhs. Pustaka dua Kamus Bhs.Inggris-Indonesia, Bhs. Indonesia-Inggris Surabaya Pustaka dua
Drs. Arief Budiman Intisari Tata Bahasa Inggris SMA Kls X-XII Berdasarkan KTSP 2006 Bandung Pustaka Setia
Drs.Bambang Marhiyanto Kamus Bhs.Inggris-Indonesia, Bhs. Indonesia-Inggris Solo Buana Raya
Drs. H.Ahmad Yani Menuju Ramadhan yang lebih bermakna Jakarta Bapekis Bank Mandiri
Dr. Sulchan Yasyin Kamus lengkap Bahasa Indonesia Surabaya Amanah
Yiyis Krisnani English For Vocational Schools 1A Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani English For Vocational Schools 2A Yogyakarta LP2IP
Yiyis Krisnani English For Vocational Schools 3 Yogyakarta LP2IP
AM. Prayitno Mari Berpidato Bahasa Inggris Surabaya Sarana Ilmu
Tim Studi Guru SMK Persiapan Menghadapi UN SMK Tekin TP.2008/2009 Bandung Pustaka Setia
S.A Mangun Suwito Kamus Umum Bahasa Jepang-Indonesia, Indonesia-Jepang Bandung Yrama Widya
Dr.Sentosa Sembiring,SH Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas Bandung Nuansa Aulia
Tim redaksi Fokus Media Himpunan Peraturan PerUU Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Bandung Fokus Media
Sugeng Haryadi Sejarah Berdirinya Masjid Agung Demak & Grebeg Besar Jakarta CV. Mega Berlian
Cupid Humor Mini Cupid
Tim Pangripta Basa Jawa KBI Kawruh Basa Jawa Surakarta Pangripa
Labib MZ-Moh Ridha'ie Pedoman Ziarah Wali Songo Surabaya CV. Pustaka Agung H
Rangkuman Basa Jawa Lengkap lan Kawruh Basa Jawa Sari Agung
Drs. Agus Irawan, Hsr&SA Teknologi Canggih Elektronika Kelas 1 Solo CV. Anekia
Sularso Pompa dan Kompresor ( FC ) Jakarta Pradnya Paramita
A.G. Tamrin Teknik Konstruksi Bangunan Gedung Jilid 1 Jakarta Depdiknas
A.G. Tamrin Teknik Konstruksi Bangunan Gedung Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Suparno Teknik Gambar Bangunan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Suparno Teknik Gambar Bangunan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Suparno Teknik Gambar Bangunan Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Siswoyo Teknik Listrik Industri Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Siswoyo Teknik Listrik Industri Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Siswoyo Teknik Listrik Industri Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Prih Sumardjati Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Prih Sumardjati Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Prih Sumardjati Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Aslimeri Teknik Transmisi Tenaga Listrik Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Aslimeri Teknik Transmisi Tenaga Listrik Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Aslimeri Teknik Transmisi Tenaga Listrik Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Widarto Teknik Pemesinan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Widarto Teknik Pemesinan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Wirawan Sumbodo Teknik Produksi Mesin Industri Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Wirawan Sumbodo Teknik Produksi Mesin Industri Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Wirawan Sumbodo Teknik Produksi Mesin Industri Jilid 3 Jakarta Depdiknas
LP2IP LKS Persiapan UN Bhs. Inggris Tingkat . III Yogyakarta LP2IP
Sri Rini Dwiari Teknologi Pangan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Sri Rini Dwiari Teknologi Pangan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
U.E. Wardhani Usaha Jasa Pariwisata Jilid 1 Jakarta Depdiknas
U.E. Wardhani Usaha Jasa Pariwisata Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Umi Muawanah Konsep Dasar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Umi Muawanah Konsep Dasar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Umi Muawanah Konsep Dasar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Devi Puspitasari Penjualan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Devi Puspitasari Penjualan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Devi Puspitasari Penjualan Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Ni. Wayan Suwithi Akomodasi Perhotelan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Ni. Wayan Suwithi Akomodasi Perhotelan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Ni. Wayan Suwithi Akomodasi Perhotelan Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Ali Irfan Akuntansi Industri Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Ali Irfan Akuntansi Industri Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Chairani Hanum Teknik Budidaya Tananman Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Chairani Hanum Teknik Budidaya Tananman Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Chairani Hanum Teknik Budidaya Tananman Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Sheddy Nagara Kesekretarisan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Sheddy Nagara Kesekretarisan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Prihastuti Eka Watingsih Restorant Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Prihastuti Eka Watingsih Restorant Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Prihastuti Eka Watingsih Restorant Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Ernawati Tata Busana Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Ernawati Tata Busana Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Ernawati Tata Busana Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Depdiknas Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No .22-24 Jakarta Depdiknas
Gusrina Budidaya Ikan Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Gusrina Budidaya Ikan Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Gusrina Budidaya Ikan Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Caturto Priyo N Ternak Ruminansia Jilid 1 Jakarta Depdiknas
Caturto Priyo N Ternak Ruminansia Jilid 2 Jakarta Depdiknas
Caturto Priyo N Ternak Ruminansia Jilid 3 Jakarta Depdiknas
Ir.H.Aris Gunawan Hasyim Pesantren terbuka Tk. Dsr 1 Prog Membuka Al-Qur'an Mandiri Sidoarjo Dian Prima Lestari
Ir.H.Aris Gunawan Hasyim Kamus Al-Qur'an ( Kata-kata dalam Al-Qur'an ) Sidoarjo PT.Nur Al-Qur'an
M.Faturahman Laporan TKI TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Suyoko Laporan TKI TP. 2007/2008 Banjarnegara SMK C2 BNA
Kel.Siswa 3 TO 5 Laporan TKI Banjarnegara SMK C2 BNA
Tri Agung Y Kliping Suku Asmat,Alas,Aceh Banjarnegara SMK C2 BNA
Ali AKbar, Y Laporan TKI di luar Negeri Banjarnegara SMK C2 BNA
Aan Setyawan Laporan TKI TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Riski Maulana Laporan TKI TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Novi Angga S Kliping Sulitnya Mencari Sesuap Nasi Banjarnegara SMK C2 BNA
Azis.s Laporan TKI TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Abdulah A Laporan TKI TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Prog T.Mesin Laporan TKI TP. 2008/2009 Banjarnegara Terbit Terang
Drs. Bambang Mar Kamus Bahasa Indonesia Masa Kini Surabaya Andi
Yudhi Herwibowo Lama Fa ( Novel ) Yogyakarta Mitra Agung
Drs. Agung SK Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, Bhs. Indonesia-Inggris Surabaya Eranovfis
Dandang A. Dahlan Novel Sabuk Kiai Pajang Amanah
Drs. Sulchan Yasin Kamus Pintar Bahasa Indonesia Surabaya Pustaka dua
Hani Indrasari 1500 Himpunan Pribahasa Indonesia Surabaya Kendsar P
Emha Yudistira Kamus Peribahasa dan Ungkapan Bhs. Indonesia
Dra. Sulastri Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, Bhs. Indonesia-Inggris Solo CV. Beringin SS
Andreas Halim Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, Bhs. Indonesia-Inggris Surabaya Sulita Jaya
Panitia Mid Kumpulan Soal Mid Banjarnegara SMK C2 BNA
D.Indrahartanto Reinkarnasi Yogyakarta Narasi
Tita Rosianti Novel Kawin Kontrak Lagi Jakarta Gagas Media
Panitia Mid Kumpulan Soal Mid gasal TP. 2008/2009 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia Mid Kumpulan Soal UUS MID Kelas 2 Banjarnegara SMK C2 BNA
Panitia Mid Kumpulan Soal UUS MID Kelas 3 Banjarnegara SMK C2 BNA
Diefer Beutelstahl Belajar Bermain Bola Voly Bandung cv. Pionirajaya
Sunarno Futsal Sepak Bola dalam ruangan Semarang Aneka Ilmu
Drs. S.A. Soehardi Polosi dan Profesi Semarang PDPP Polri Jateng
Abbas Siregar Sale ikan lele Yogyakarta Kanisius
Hieronymus Budi Tepung pisang Yogyakarta Kanisius
Ir. L. Widarto Membuat Biogas Yogyakarta Kanisius
Ir. L. Widarto Membuat Bioarang Dari kotoran lembu Yogyakarta Kanisius
Ir. Ismun Uti A Membuat Briket Bio Arang Yogyakarta Kanisius
Ir. Lisdiono Fadrudin Membuat Aneka Selai Yogyakarta Kanisius
Ir. L Widarto Membuat tungku lorena Yogyakarta Kanisius
Adriyarkara Pengering Tenaga Surya Sederhana Yogyakarta Kanisius
Bambang Agus M Beberapa Metode Pengolahan Tepung Ikan Yogyakarta Kanisius
Abbas S.D Budi daya belut sawah Yogyakarta Kanisius
H. Yuyun Yuni Kecap tempe busuk,Nira,air kelapa Yogyakarta Kanisius
Titiek P Djaafar Ubi Kayu dan olahannya Yogyakarta Kanisius
Ir. Irsdiana Membuat Aneka Manisan Yogyakarta Kanisius
Rahmat Rukmana Aneka olahan jahe Yogyakarta Kanisius
Fauziah Muhlisah Aneka makanan ringan Yogyakarta Kanisius
Badiatul R 101 jejak tokoh islam Indonesia Yogyakarta Nusantara
Andrea Hirata Laskar Pelangi Novel Yogyakarta Bentang
Andrea Hirata Sang Pemimpi Yogyakarta Bentang
Andrea Hirata Edensor Yogyakarta Bentang
Andrea Hirata Maryamah Karpov Yogyakarta Bentang
Handa & Ning Belajar itu Asyik lho Bandung Khansa
Samuel Cahyadi Daftar Situs Bea siswa Pendidikan Dunia Yogyakarta ANDi
Imam Supriyono Guru Goblok ketemu murid goblok Surabaya SNF Consul
Paul Eakmam Membeca emosi orang Yogyakarta Thonk
Bagus Herdananta Menjadi guru bermoral Profesional Yogyakarta Kreasi Wacana
Ariesandi Rahasia memdidik anak agar sukses dan Bahagia Jakarta Gramedia
Dwi Suhar P Gemar membaca pada anak sejak dini Yogyakarta Thonk
Muhammad Shahih Jangan mudah menvonis salah Solo Islamika
Tjoroko HP Teguh Pranoto Ojo Dumeh, Eling lan Waspada Yogyakarta Kuntul Pers
M. Muhyrdin Saat si mungil mulai remaja Yogyakarta Diva Press
Akhmad Fikri Negeri kang dhoman Yogyakarta Mata Pena
Dr. Ibrahim Figy Berubahlah agar hidup lebih hidup Solo Gassa Media
Ir. Bambang Cahyono Mesin pencabut bulu unggas Yogyakarta Kanisius
Haniyah Silviati Sekolah ya ga masalah Solo Smard Media
Imad Ali Abdussami Menjadi manusia paling dicintai Solo Insan Kamil
Sugembong C.F Meraih Bintang di Sekolah Jakarta E.M.K
Nyoman Rai Memproduksi buah di luar musim Yogyakarta Lily Publisher
Budi Samadi Usaha tani kacang panjang Yogyakarta Kanisius
Rindit Pambayun Pengolahan umbi gadung Yogyakarta Ardana Media
Aak Kedelai Yogyakarta Kanisius
Rahmat Rukmana Kangkung Yogyakarta Kanisius
Rahmat Rukmana Bertanam Petsai dan sawi Yogyakarta Kanisius
Neni Suhaeni Bertanam kacang tanah Bandung Jembar
Vincent Nugrodo Bajak laut operasi usus buntu ( humor) Yogyakarta Andi
Anugr Sastra 20 cerpen Indonesia terbaik 2009 Yogyakarta Gramedia
Oky Asokawati Cantik di segala Usia Jakarta Gramedia
Doni Koesoema Pendidikan Karakter Jakarta Grasindo
dr.Moh Ali Toha Assegaf 365 Tips sehat ala Rosul Jakarta Hikmah
Depdikbud Atlas Dunia Jakarta CV. Buana Raya
Sri Najiyati Memelihara lele dumbo di kolam Jakarta Penebar Swadaya
Dra. Ny.S. Rochmatun S Budi daya ikan lele Jakarta Penebar Swadaya
Khairuman,.A.Md Budi daya ikan mas Jakarta PT. Agro Media
Ajar Permono Membuat sabun colek Jakarta Penebar Swadaya
Ajar Permono membuat cairan pembersih lantai Jakarta Puspa Swara
RINCIAN TUGAS PENGELOLA PERPUSTAKAAN
1.2. Rincian Tugas :
1. Penanggung Jawab Perpustakaan
Kepala sekolah selaku penanggung jawab terlaksananya perpustakaan menetapkan garis dasar program dan kebijaksanaan pengelolaan, memberi petunjuk pengelolaan, peninjauan dan menilai jalannya pengelolaan secara operasional.
2. Kepala Perpustakaan
2.1. Menyusun program kerja dan laporan kerja tahunan
2.2. Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan kepada kepala sekolah
2.3. Berkonsultasi dengan para GMP dalam hal kebutuhan buku pengangan
2.4. Menginventarisasi setiap pembelanjaan buku dan semua koleksi
2.5. Mengelola administrasi perpustakaan
2.6. Melaksanakan pengadaan bahan pustaka
2.7. Mengkoordinasi dan mengawasi pengadaan pengelolaan perpustakaan
2.8. Menyediakan kelengkapan perpustakaan
3. Kabag pelayanan Teknis
3.1. Melaksanakan pengadaan bahan koleksi
3.2. Mengelola bahan pustaka
4. Kabag Pelayanan Pengguna
4.1. Melakukan pengarahan pemustaka dalam mengisi daftar pengunjung
4.2. Bekerja sama dengan Kepala perpustakaan dalam mengelola Perpustakaan
4.3. Mempersiapkan data – data yang dibutuhkan mengenai : data statistik pengunjung dan peminjam
4.4. Melayani peminjaman dan pengembalian koleksi dan administrasinya
4.5. Mengawasi keutuhan koleksi, membuat catatan harian pengisian buku daftar pengunjung
4.6. Membuat surat
4.7. Melakukan pelestarian/perawatan bahan pustaka
7
1.3. Pembenahan Administrasi Rumah Tangga Perpustakaan
1.3.1. Penulisan dan pembenahan tata tertib peraturan peminjam.
1.3.2 Penulisan grafik peminjam dan pengunjung
1.3.3 Pengisian grafik dalam tahun 2016/2017
1.2.4. Perbaikan koleksi yang sudah rusak dan arsip surat
1.2.5. Meneruskan input koleksi buku dengan system komputerisasi
1.2.6. Melengkapi administrasi pengelolaan perpustakaan
1.2.7. Penjajaran tempat dan koleksi buku
1.2.8. Pembuatan kartu katalog dengan program aplikasi
1.2.9. Pembenahan tata tertib dan jadwal kerja serta daftar pengnjung
1.4. Pengadaan Perabot dan peralatan Perpustakaan.
Pengadaan perabot / peralatan yang perlu diadakan antara lain :
1.4.1. Pengadaan kursi, meja baca dan petugas.
1.4.2. Pengadaan Pigura berbagai jenis gambar dan lukisan
1.4.3. Pengadan barcod reader
1.4.4. Pengadaan ATK
1.4.5. Pengadaan sarana penunjang Audio vidio
1.4.6. Pengadaan alat kebersihan dll
1.4.7. Pengadaan bahan pelestarian
1.4.8. Pengadaan rak
1.4.9. Pengadaan penunjang kenyamanan ruangan
2. PROGRAM KERJA BIDANG PENGADAAN BAHAN PUSTAKA
2.1.Pembelian
Pengadaan bahan pustaka yang telah dilakukan oleh Perpustakaan SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara melalui pembelian yaitu, pengadaan langsung dengan dana dari RAPBS . Adapun pengadaan bahan pustaka dilaksanakan secara langsung ke Toko Buku dan Penerbit dengan prosedur sebagai berikut:
2.1.1. Menyeleksi bahan pustaka.
2.2.2. Membuat daftar bahan pustaka.
2.2.3. Menyusun desiderata hasil kuesioner dari pemustaka dan berdasrkan katalog penerbit.
2.2.4. Merencanakan anggaran yang berasal dari RAPBS
2.2.5. Pembelian langsung ke Toko Buku dan online
2.2.6. Pelaksanaan pembayaran oleh petugas perpustakaan.
2.2. Pembentukan tim seleksi, monitoring
2.2.1.Kebutuhan koleksi oleh tim , penyerahan hasil monitoring kepada kepala perpustakaan.
2.2.2. Kepala perpustakaan mengadakan pengadaan kebutuhan koleksi
2.2.3. Kepala melaksanakan pembelian koleksi dan melaporkan SPJ
8
2.3. Pengembangan koleksi bahan pustaka dengan skala prioritas sebagai berikut :
2.3.1. : Buku fiksi
2.3.2. : Buku Teknik
2.3.3. : Buku kamus
3. PROGRAM KERJA BIDANG PENGOLAHAN BAHAN PUSTAKA
3.1. Pengecapan
Pengecapan adalah pemberian tanda dengan stempel pada bahan pustaka bahwa koleksi atau buku tersebut merupakan milik perpustakaan,Adapun proses pengecapannya tanpa mengganggu teks, yang ada. Bentuk cap terdapat 5 (lima) jenis yaitu:
3.1.1. Cap Dinas
3.1.2. Cap Inventaris
3.1.3. Cap rahasia
3.1.4. Cap pengadaan
3.1.5. Cap infak
3.2. Inventarisasi yang meliputi :
3.2.1. Pencatatan koleksi buku/non buku yang diterima perpustakaan
3.2.2. Pencatatan penerimaan langganan terbitan surat kabar/majalah
3.2.3. Pencatatan koleksi sumbangan pada buku sumbangan
3.2.4. Mencatat semua koleksi pada :
3.2.4.1.Buku inventaris perpustakaan
3.2.4.2 Buku induk perpustakaan
3.2.4.3 Buku daftar majalah, sumbangan
3.2.4.4 Buku daftar koleksi bukan buku
3.2.4.5 Buku lain-lain
3.2.5. Melaksanakan pengecapan koleksi
3.2.6. Memasang Label,lembar tanggal kembali,Barcode.
3.2.7. Menyimpan koleksi buku pada rak buku sesuai dengan jenis dan golongan koleksi serta menjaga kerapian.
3.3. Klasifikasi
Pengelompokan koleksi menurut (jenis) tertentu dengan cara tertentu / Dewey Decimal Clasification (DDC)
3.4. Katalogisasi sebagai pengganti bahan pustaka meliputi :
3.4.1. Pembuatan kartu catalog dengan aplikasi slims
3.4.2. Pencetakan kartu catalog
3.4.3. Penyimpanan dan arsip
3.5. Perlengkapan buku meliputi :
3.5.1. labeling
3.5.2. Barcod buku dan nonbuku
3.5.3. Lembar tanggal kembali
9
4. PROGRAM KERJA BIDANG PELAYANAN BAHAN PUSTAKA
4.1. Sirkulasi meliputi :
4.1.1. Penyediaan administrasi peminjaman antara lain :
4.1.1.1. Buku peminjaman untuk : Kelas I, II , III semua jurusan
4.1.1.2. Buku peminjaman untuk : Guru dan karyawan
4.1.2. Pemberlakuan peraturan peminjaman disertai dengan pemberian sangsi kepada para peminjam yang jelas dan tegas.
4.1.3. Pemberlakuan hukuman denda kepada anggota yang terlambat mengembalikan koleksi/buku.
4.1.4. Pembuatan dan pemasangan jadwal pelayanan kunjungan / peminjaman.
4.1.5. Menyelesaikan dengan segera kasus – kasus yang ditemui dan menulisnya di buku catatan.
4.1.6. Perlu adanya ketelitian dan kecermatan terhadap keadaan buku / koleksi yang akan di pinjamkan.
4.1.7. Sirkulasi pada tahun pelajaran 2016/2017 menggunakan program komputerisasi, dan untuk jangka panjang diprogram untuk perpustakaan digital.
4.1.8. Mencatat semua pengunjung dan tujuannya
4.1.9. Membuat informasi
4.1.10. Merekap data pengunjung,peminjam serta grafik
4.1.11. Membuat Buku peminjam 1 hari kembali
4.2. Pembinaan minat baca pada siswa supaya siswa memiliki sifat minat membaca yang dapat dilakukan secara individual maupun kelompok baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.3. Layanan ruang baca umum
Layanan ruang baca umum diperuntukan bagi pemustaka yang memerlukan membaca ditempat saja, dengan koleksi buku fiksi dan nonfiksi.
5.3. Layanan ruang baca tenang (Study Carel)
Sarana ruang baca ini digunakan bagi pemustaka yang menginginkan privasi dan ketenangan serta keluluasaan dalam membaca sehingga tanpa terganggu pembaca yang lainnya.
4.5 Layanan referensi
Layanan referensi adalah layanan baca ditempat khusus bagi pemustaka yang membutuhkan informasi karena biasannya tidak perlu dibuka atau dibaca keseluruhan namun hanya dibutuhkan info-info.
4.6. Layanan Peningkatan Minat Baca
Layanan bimbingan ini meliputi konsultasi tentang pembuatan madding, cara menulis, membuat karya tulis, esai, dll bagi anggota yang memerlukan untuk mengerjakan tugas dan dalam rangka mengikuti lomba dan penyediaan buku-buku sesuai minat baca pemustaka
10
4.7. Layanan pembuatan kartu anggota perpustakaan
Layanan bagi anggota yang akan mendaftar sebagai anggota perpustakaan agar dapat meminjam bahan pustaka yang ada. Dan di perpustakaan ini anggota terdaftar karena status telah menjadi Murid SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara.
4.8. Layanan kegiatan belajar mengajar dan Kunjungan wajib
Layanan ini bertujuan sebagai sarana menunjang dalam kegiatan belajar mengajar bagi murid dan Guru yang membutuhkan peralatan seperti LCD Proyektor agar pelajaran lebih praktis.
4.9.Layanan teknologi dan informasi
Layanan dalam penggunaan aplikasi, computer dan internet
4.10.Layanan audio visual
Layanan audio visual adalah layanan untuk informasi yang bersumber dari audio visual, seperti kegiatan belajar mengajar dalam audio video serta
berfungsi sebagi rekreasi. Misalnya berita/informasi yang di siarkan melalui Televisi, pemutaran Fil, CD, DVD dll.
4.11.Layanan diskusi/Pendidikan Pemakai
Layanan kepada pemustaka agar mampu mendayagunakan perpustakaan dilengkapi meja diskusi yang diperuntukan kepada pemustaka yang sering melakukan diskusi kelompok misalnya anggota OSIS, Pramuka, PMR dll
4.12.Layanan internet
Memberikan kesempatan kepada para pengunjung yang memerlukan informasi yang harus didapat di internet, dan sebagai perwujudan pelayanan pengetahuan dan teknologi internet.
4.13.Layanan jasa Pengetikan dan Printer.
Layanan ini diperuntukan bagi pemustaka yang memutuhkan pengetikan dan cetak file seperti pembuatan Tugas Akhir/Proposal/Laporan/Tugas GMP dll.
4.14.Pemberian rewadr / hadiah
Layanan ini diberikan kepada pemustaka yang aktif dalam berkunjung memanfaatkan koleksi bahan pustaka (membaca,merangkum,meminjan dll).
4.15. Layanan penitipan barang
Layanan ini bertujuan demi keamanan bahan pustaka dari kehilangan, dan kenyamanan didalam ruangan.
4.16. Layanan cetak foto
Layanan ini diberikan kepada pemustaka yang membutuhkan jasa cetak foto.
4.17.Layanan Scaneer
Layanan ini diberikan kepada pemustaka yang membutuhkan jasa cetak scan.
4.18 .Layanan Penelusuran Informasi
Layanan ini diberikan kepada pemustaka yang membutuhkan informasi yang dibutuhkan dan memerlukan bantuan dalam mencari.
Minggu, 19 Juni 2011
ruu
UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d. ba hwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masingmasing;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan
perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara
perpustakaan yang bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang
perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses
pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempattempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan
sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca
melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
=======================================================
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
I. UMUM
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak,
pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan
teknik mengelola perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society– WSIS, 12 Desember 2003.
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup. Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi
penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.
Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Deklarasi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya,
perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.
Ayat (3)
Dengan
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran
sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat Huruf c ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum,
khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (3)
Ayat (1)
Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Ayat (2)
Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pasal 24
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis
komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
Ayat (2)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 30
Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf b
Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan,
pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di
tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.
Ayat (4)
Pasal 50
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d. ba hwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi
kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
10. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
12. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
13. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
16. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
Pasal 3
Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Pasal 4
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB II
HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 5
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(3) Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 6
(1) Masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya;
e. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pemerintah berkewajiban:
a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional;
b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air;
d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia);
e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan;
f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan;
g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis
perpustakaan;
h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan
i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Kewenangan
Pasal 9
Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Pasal 10
Pemerintah daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masingmasing;
b. mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing; dan
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan.
BAB III
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Pasal 11
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan; dan
f. standar pengelolaan.
(2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Pasal 12
(1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pengembangan koleksi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional.
(4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara terbatas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Koleksi nasional diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk nasional (KIN), dan didistribusikan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Koleksi nasional yang berada di daerah diinventarisasi, diterbitkan dalam bentuk katalog induk daerah (KID), dan didistribusikan oleh perpustakaan umum provinsi.
BAB V
LAYANAN PERPUSTAKAAN
Pasal 14
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
(2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
(3) Setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka.
(5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka.
(6) Layanan perpustakaan terpadu diwujudkan melalui kerja sama antarperpustakaan.
(7) Layanan perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui jejaring telematika.
BAB VI
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN, SERTA PENGELOLAAN DAN
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Perpustakaan
Pasal 15
(1) Perpustakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. memiliki koleksi perpustakaan;
b. memiliki tenaga perpustakaan;
c. memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d. memiliki sumber pendanaan; dan
e. memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan
Pasal 16
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas:
a. perpustakaan pemerintah;
b. perpustakaan provinsi;
c. perpustakaan kabupaten/kota;
d. perpustakaan kecamatan;
e. perpustakaan desa;
f. perpustakaan masyarakat;
g. perpustakaan keluarga; dan
h. perpustakaan pribadi.
Pasal 17
Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal 18
Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 19
(1) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(2) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
BAB VII
JENIS-JENIS PERPUSTAKAAN
Pasal 20
Perpustakaan terdiri atas:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Umum;
c. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d. Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e. Perpustakaan Khusus.
Bagian Kesatu
Perpustakaan Nasional
Pasal 21
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan
perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan
perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat
pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar
negeri.
Bagian Kedua
Perpustakaan Umum
Pasal 22
(1) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Bagian Ketiga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 23
(1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan
pendidik.
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(4) Perpustakaan sekolah/madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.
Bagian Keempat
Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 24
(1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Bagian Kelima
Perpustakaan Khusus
Pasal 25
Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
Pasal 26
Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.
Pasal 27
Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
Pasal 28
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.
BAB VIII
TENAGA PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN, DAN
ORGANISASI PROFESI
Bagian Kesatu
Tenaga Perpustakaan
Pasal 29
(1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(3) Tugas tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan kondisi perpustakaan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemindahan tugas, dan pemberhentian tenaga perpustakaan yang berstatus nonpegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara
perpustakaan yang bersangkutan.
Pasal 30
Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
Pasal 31
Tenaga perpustakaan berhak atas:
a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Tenaga perpustakaan berkewajiban:
a. memberikan layanan prima terhadap pemustaka;
b. menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif; dan
c. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 33
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau nonformal.
(3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Bagian Ketiga
Organisasi Profesi
Pasal 34
(1) Pustakawan membentuk organisasi profesi.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan dan memberi pelindungan profesi kepada pustakawan.
(3) Setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi.
(4) Pembinaan dan pengembangan organisasi profesi pustakawan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 35
Organisasi profesi pustakawan mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik pustakawan;
c. memberi pelindungan hukum kepada pustakawan; dan
d. menjalin kerja sama dengan asosiasi pustakawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pasal 36
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara spesifik sanksi pelanggaran kode etik dan mekanisme penegakan kode etik.
Pasal 37
(1) Penegakan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Pustakawan yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi pustakawan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 39
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pasal 40
(1) Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
(2) Pendanaan perpustakaan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sebagian anggaran pendidikan;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. kerja sama yang saling menguntungkan;
e. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
f. hasil usaha jasa perpustakaan; dan/atau
g. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.
BAB XI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Pasal 42
(1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.
(2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 43
Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
BAB XII
DEWAN PERPUSTAKAAN
Pasal 44
(1) Presiden menetapkan Dewan Perpustakaan Nasional atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Gubernur menetapkan Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
(3) Dewan Perpustakaan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perpustakaan Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari:
a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;
b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan;
c. 2 (dua) orang unsur pemustaka;
d. 2 (dua) orang akademisi;
e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis;
f. 1 (satu) orang sastrawan;
g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit;
h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam;
i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan
j. 1 (satu) orang tokoh pers.
(5) Dewan perpustakaan dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota dewan perpustakaan.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bertugas:
a. memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang
perpustakaan;
b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
perpustakaan; dan
c. melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan.
Pasal 45
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 46
Dewan perpustakaan dapat menjalin kerja sama dengan perpustakaan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6).
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
Pasal 48
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca pada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah melalui buku murah dan berkualitas.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses
pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempattempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Pasal 49
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Pasal 50
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau serta menyediakan
sarana dan prasarana perpustakaan yang mudah diakses.
Pasal 51
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui gerakan nasional gemar membaca.
(2) Gerakan nasional gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(3) Satuan pendidikan membina pembudayaan kegemaran membaca peserta didik dengan
memanfaatkan perpustakaan.
(4) Perpustakaan wajib mendukung dan memasyarakatkan gerakan nasional gemar membaca
melalui penyediaan karya tulis, karya cetak, dan karya rekam.
(5) Untuk mewujudkan pembudayaan kegemaran membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perpustakaan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(7) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 52
(1) Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pasal 54
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
=======================================================
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
I. UMUM
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak,
pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan
teknik mengelola perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society– WSIS, 12 Desember 2003.
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup. Indonesia telah merdeka lebih dari 60 (enam puluh) tahun, tetapi perpustakaan ternyata belum menjadi bagian hidup keseharian masyarakat. Beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa perlu dikembangkan suatu sistem nasional perpustakaan. Sistem itu merupakan wujud kerja sama dan perpaduan dari berbagai jenis perpustakaan di Indonesia demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi
penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.
Sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun, upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi, dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Deklarasi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang akibat faktor geografis berhak mendapatkan layanan perpustakaan sesuai dengan kondisi setempat misalnya,
perpustakaan keliling atau perpustakaan terapung.
Ayat (3)
Dengan
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sebagian besar naskah kuno masih dimiliki masyarakat. Untuk memudahkan pendataan dan upaya pelestariannya, perlu didaftarkan ke Perpustakaan Nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sistem nasional perpustakaan adalah sistem pensinergian semua jenis perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI guna lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sistem nasional perpustakaan mempunyai keterkaitan secara fungsional dengan sistem pendidikan nasional khususnya pada prinsip pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai pembudayaan dan pemberdayaan termasuk di dalamnya pembelajaran
sepanjang hayat. Bahwa sistem nasional perpustakaan dan sistem pendidikan nasional secara bersama-sama berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas sebagai bagian yang inheren dari pembentukan watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud transmedia adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain, seperti mikrofilm, CD, digital.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Naskah kuno berisi warisan budaya karya intelektual bangsa Indonesia yang sangat berharga dan hingga saat Huruf c ini masih tersebar di masyarakat dan untuk melestarikannya perlu peran serta pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan standar tenaga perpustakaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan perpustakaan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 adalah barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum,
khususnya mengenai buletin, surat kabar harian, majalah dan penerbitan berkala. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan keilmuan, bahan perpustakaan yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Nasional untuk didayagunakan secara terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (3)
Ayat (1)
Penerbitan katalog induk nasional dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Ayat (2)
Penerbitan katalog induk daerah dilakukan baik secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dengan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional, suatu perpustakaan secara formal dimasukkan dalam sistem nasional perpustakaan untuk secara bersinergi dan terkoordinasi dengan perpustakaan lainnya mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Istilah desa disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat seperti nagari, bori, naga, dan sejenisnya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan dimaksudkan guna mewujudkan suatu sistem nasional perpustakaan yang efektif dan efisien agar secara sinergis mendukung pencapaian tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam mengembangkan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Koleksi nasional perlu dikembangkan karena memuat simpanan informasi yang luas dan permanen sebagai hasil karya budaya bangsa yang harus dilestarikan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang dalam pengembangan koleksinya wajib menyimpan bahan perpustakaan berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang diterbitkan di daerah tersebut, atau karya tentang daerah tersebut yang ditulis oleh warga negara Indonesia dan diterbitkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pasal 24
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah judul dalam koleksi perpustakaan perguruan tinggi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan diperhitungkan berdasarkan kebutuhan untuk bacaan wajib, bacaan penunjang, dan bacaan pengayaan wawasan keilmuan yang terkait dengan mata kuliah yang disajikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis
komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
Ayat (2)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Undang-Undang tentang Kepegawaian.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 30
Yang dimaksud tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memajukan profesi meliputi peningkatan kompetensi, karier, dan wawasan kepustakawanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan adalah prinsip pengalokasian anggaran yang memungkinkan seluruh fungsi perpustakaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, lancar, meningkat, dan berkelanjutan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf b
Yang dimaksud dengan sebagian anggaran pendidikan adalah anggaran yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, yang besarnya didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan dilakukan dengan mekanisme penyampaian aspirasi, masukan,
pendapat dan usulan melalui Dewan Perpustakaan.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan, Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga independen yang kompeten.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat, meliputi gerakan buku murah, penerjemahan, penerbitan buku berkualitas, dan penyediaan sarana perpustakaan di
tempat-tempat umum (kantor, ruang tunggu, terminal, bandara, rumah sakit, pasar, mall).
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Satuan pendidikan merupakan wahana paling tepat untuk menumbuhkan kegemaran membaca sejak usia dini yang terus dikembangkan sejalan dengan peningkatan kemampuan peserta didik, antara lain, melalui penugasan kepada mereka untuk mendayagunakan bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.
Ayat (4)
Pasal 50
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Langganan:
Postingan (Atom)